Pansus RUU Minol Serap Aspirasi ke Papua
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Alkohol (Minol), Arwani Thomafi mengatakan semangat yang diusung DPR dalam RUU ini adalah bagaimana DPR mencoba meminamalisir peredaran dan konsumsi miras (minuman keras) dengan sebuah rekayasa sosial.
“RUU ini merupakan inisiatif DPR khususnya fraksi PPP dan PKS, semangatnya bagaimana DPR mencoba meminamalisir peredaran dan konsumsi miras (minuman keras) dengan sebuah rekayasa sosial. Karena minuman tersebut jelas-jelas telah memberikan dampak negatif di masyarakat baik dalam segi kriminalitas, kesehatan, dan pendidikan.Dampak-dampak negative itulah yang ingin kita antisipasi lewat perundang-undangan ini. Inilah yang disebut rekayasa sosial,”ungkap Arwani dalam pertemuan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, beserta jajarannya di Jayapura, Papua, Selasa (16/2).
Politisi dari Fraksi PPP ini mengakui bahwa rancangan udang-undang yang akan disusun tersebut terbilang terlambat. Pasalnya selama ini telah banyak peraturan-peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang minuman keras, termasuk Perda Papu No.15 Tahun 2014 tengtang Pelarangan, Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol. Hal tersebut menyusul ungkapan Wakil Rektor Universitas Cenderawasih kepada Pansus RUU Minol yang diungkapkannya saat pertemuan tersebut.
“Kami mengakui bahwa RUU ini terbilang terlambat, karena telah banyak lahir Perda-perda yang mengatur tentang minuman keras atau minuman alkohol. Namun peraturan tentang minuman alkohol itu tentu kedudukannya akan semakin kuat dan jelas jika diatur dalam sebuah undang-undang,”ujar Arwani.
Terkait masukan yang diungkapkan oleh salah satu wakil dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, tentang penamaan RUU tersebut dengan kata “ larangan”, menurutnya jangan diartikan benar-benar dilarang. Dengan begitu langkah utama yang bisa dilakukan adalah dengan menutup pabrik minuman keras. Sementara jika menggunakan kata “ pengendalian” , akan lebih bersifat universal.
Menanggapi hal tersebut, Arwani mengatakan bahwa meski RUU tersebut bernama Larangan Minuman Beralkohol namun RUU ini tidak secara mutlak melarang minuman beralkohol. Mulai dari produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsinya.
“RUU ini tidak secara mutlak melarang minuman beralkohol mulai dari produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsinya, tapi ada pengecualian. Pasal 8 misalnya mengatakan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6 dan 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas yang dimaksud dalam ayat 1 ini meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diijinkan dalam perudang-undangan,”pungkasnya.(Ayu) Foto: Ayu/parle/od