Pleno Baleg Tunda Bahas RUU Kekarantinaan Kesehatan
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya RUU usulan pemerintah tersebut memiliki banyak kesamaan substansi dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diusulkan Komisi IV DPR.
“Kelihatannya draft yang dikirim oleh pemerintah memiliki banyak kesamaan dengan draft RUU yang diusulkan komisi IV. Materinya sama, namanya sama, institusi yang dibentuk dalam UU sama juga,” papar Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto usai memimpin Rapat Pleno Baleg tersebut di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Rabu (02/03/2016).
Dijelaskan politisi F-PAN Dapil Jatim V itu, apabila substansi draft kedua RUU tersebut berbeda, maka akan dibahas secara terpisah. Sebaliknya, jika esensi kedua RUU Karantina tersebut ternyata sama, maka akan dijadikan satu sehingga mempermudah masyarakat dan aparatur yang bertugas dalam mengimplementasikan RUU tersebut.
Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan ini akan ditunda sampai draft RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan selesai diharmonisasi di Baleg yang selanjutnya akan disandingkan dengan draft RUU Kekarantinaan Kesehatan.
“Kita akan melakukan kajian kembali dengan menyandingkan kedua draft RUU tersebut, apakah bisa dijadikan satu ataukah memang harus terpisah sendiri-sendiri. Nah, dengan kajian itu kita akan konsultasikan dengan pemerintah dan Komisi IV, lalu kita ambil keputusan,” jelas Totok.
Sebelumnya, Baleg telah mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas RUU Kekarantinaan Kesehatan pada hari Kamis pekan ini (03/03/2016). (ann. sc)/foto:jayadi/parle/iw.