Baleg DPR Akan Rancang Peraturan DPR Tentang Hak Protokoler

11-03-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislatif (Baleg) DPR berencana akan merancang peraturan DPR tentang hak protokoleran anggota DPR RI lanjutan dari UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.

 

Demikian terungkap saat Baleg DPR melakukan rapat bersama para staf ahlinya, yang saat itu memaparkan draf sementara tentang Hak Protokoler di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3).

 

Anggota Baleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari F-Hanura berpendapat bahwa draf peraturan DPR tentang Hak Protokoler yang dipaparkan oleh para staf ahli ini masih perlu dianalisa dengan baik.

 

“Kita harus bicara tentang struktur disini baru bisa bicara substansi sesuai dengan culture yang ada di Indonesia, ini perlu banyak penambahan supaya RUU ini benar adanya,” jelasnya.

 

Senada dengan yang dikatakan Rufinus, Ammy Amalia Fatma Surya anggota Baleg F-PAN juga mengkritisi hal tersebut, karena menurutnya fokus keprotokolan ini masih belum jelas.

 

“Ini keprotokolan fokusnya mau kemana, mengatur protokol kita sebagai anggota DPR pas menghadiri acara kenegaraan atau pas kita ada di bandara yang menyediakan protokol untuk kita?,”tanya Ammy legislator dari dapil Jawa Tengah VIII.

 

Sementara itu dalam paparanya, staf ahli Baleg menerangkan bahwa dengan adanya peraturan tentang Hak Protokoler ini diharapkan dapat menciptakan hubungan baik antara lembaga negara dan antarbangsa.

 

Undang-undang ini diatur berdasarkan Asas Kebangsaan, Ketertiban, Kepastian Hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan timbal balik. Selain itu ruang lingkup ini juga meliputi Hak Protokoler Anggota DPR RI, Hak Protokeler Diplomatik, Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.

 

Tujuan diadakannya pengaturan Protokoler adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR RI, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah serta Tokoh Masyarakat Tertentu.

 

Kemudian juga untuk memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional dan international. (jay,nt) Foto:Jayadi/parle/od

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...