Pansus Angket Century Bicarakan Langkah Teknis Dengan MA

01-02-2010 / PANITIA KHUSUS

         Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham mengatakan, pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung membicarakan langkah-langkah teknis terkait kemungkinan Pantia Angket menggunakan pendapat hukum MA guna mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi. "Kalau tidak mungkin tidak bisa, maka panitia angket sudah mempersiapkan dan mengajukan permohonan penetapan pengadilan negeri dalam rangka melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diperlukan,"terang Idrus kepada wartawan, di Gedung DPR, Senin, (1/2).

Menurut Idrus, pihaknya telah mencheck kembali posisi data dan dokumen yang ada, ternyata masih ada beberapa kekurangan. "Kita hari ini akan melayangkan surat kembali ke lembaga-lembaga terkait seperti BI dan Mantan Ketua KSSK khususnya terkait rapat pada tanggal 13 dan 17 November,"katanya.

Idrus menegaskan, dokumen pada hari tersebut sangat krusial karena rapat tersebut merupakan persiapan pengambilan keputusan kasus Bank Century.

Keputusan ketiga, terangnya, Pansus Angket Century akan membahas tiga minggu sisa jadwal kerja panitia angket. "Minggu pertama akan menyelesaikan tindaklanjut dari rapat konsultasi, kemudian melakukan rapat konsultasi dengan KPK tentang apa yang sudah dilakukan,"katanya. Dia melanjutkan, KPK sudah menyurati Pansus angket mengenai permintaan data pada Angket sebagai dasar dalam melakukan tugas yang dilakukan sekarang.

Minggu depan, paparnya, Pansus akan segera melakukan rekonstruksi dengan memutar rekaman-rekaman rapat yang dianggap penting. "Hal tersebut bertujuan untuk mengkonfrontir keterangan yang berbeda sehingga nanti panitia angket akan menyeleksi rekaman-rekaman yang sudah diberikan, mana yang perlu diputar dan tidak,"terangnya.

Idrus mengharapkan, hasil audit investigasi lanjutan BPK terkait aliran dana dapat segera tuntas dan disampaikan kepada panitia angket pada rapat konsultasi nanti. "Kita mengharapkan PPATK dalam minggu kedua saat rapat konsultasi sudah memberikan penjelasan umum terhadap empat hal yang sudah disampaikan pada kami pada rapat sebelumnya. Pertama, adanya nama-nama yang mirip dengan elite politik, tokoh politik atau anggota DPR terkait aliran dana bank century,"tegasnya.

Selanjutnya, terang Idrus, kemungkinan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Ketiga, hasil audit investigasi terhadap Bank Century yang dilakukan PPATK sendiri, serta rekening yang terkait beberapa BUMN dan pejabat-pejabat termasuk yayasan BI. (si) foto:doeh/parle/DS

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...