LEMBAGA BALE PENYULUH DI DAERAH SAMPAI SAAT INI BELUM TERLAKSANA DENGAN BAIK
Dengan lahirnya Undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang lembaga Bale Penyuluhan Pertanian, Perikana sampai saat ini belum berfungsi secara maksimal. Demikian yang dikatakan oleh Anggota Komisi IV DPR Drs. I Made Urip dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dan dengan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Rapat ini dilakukan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (28/1) siang.
Anggota Komis IV DPR Drs. I Made Urip juga mengatakan banhwa lembaga ini sangat penting dalam rangka mendidik para lulusan STM dan Kejuruan lainnya, hal ini perlu didorong agar lebih meksimal, karena lembaga penyluh ini masih sangat kurang mendapat perhatian dari pemerintah Daerah, maka penyuluh ini diserahkan saja ke pusat agar lebih maksimal.
I Made Urip Anggota Komisi IV DPR juga menambahkan bahwa apabila UU ini menghambat konsep kerja lembaga ini sebaiknya UU tersebut diamandemen saja, dan Komisi IV DPR siap untuk merefisinya, agar tidak menghambat kerja yang berulang-ulang.
Sementara Anggota Komisi IV DPR Anton Sihombing juga mengatakan bahwa, omongkosong kalau program pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan program Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3), makin meningkat apa tidak pendapatan para petani secara keseluruhan, dikatakan juga bahwa lahan pertanian bukan pemerintah yang menjaga, lahan kelapa sawit juga bukan campur tangan pemerintah yang mengelola tapi perkebunan swasta.
Anton Sihombing juga menegaskan bahwa Gapoktan juga tidak benar bahkan sering disalah gunakan, bahkan Anton berniat untuk membentuk Panja dan akan mengecek ke daerah-daerah hal ini dinilai suatu kegagalan pemerintah dalam membina lembaga-lembaga tersebut.
Anggota Komisi IV DPR Erik Satrya Wardhana, SE juga mengemukakan bahwa kedaulatan bangsa bisa kita pertahankan, apabila kita juga mampu mempertahankan kedaulatan pangan, mengingat para generasi muda belum ada yang diarahkan kemasalah pertanian inilah pr besar kita yang harus diperhatikan secara serius agar kita tetap menjadi negara yang tidak akan kekurangan pangan, diakui juga bahwa tenaga pertanian kita masih sangat rendah maka dari itu perlunya tenaga penyuluh agar dapat meningkatkan industri pangan kita.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Dr. Ir. Ato Suprapto mengatakan bahwa Undang-undang No.16 Tahun 2006 telah mengamanatkan penertiban 2 (dua) Peraturan Pemerintah, yaitu PP mengenai pembiayaan penyuluhan dan PP mengenai pembinaan dan pengawasan, dalam perkembangannya dari 2 PP tersebut, setelah dibahas dengan Tim Inter Departemen, diputuskan menjadi 1 PP yaitu PP Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan.
Ato Suprapto juga menambahkan bahwa, Perpres mengenai wadah koordinasi penyuluhan dan Perpres mengenai kelembagaan penyuluhan saat ini telah selesai dibahas dalam bentuk draft akhir yang sedang diproses penerbitannya oleh Sekretariat Kabinet untuk ditanda tangani Presiden.
Sementara Ir. Ato Suprapto juga menambahkan bahwa, pengembangan agrobisnis melalui lembaga Masyarakat yang mengakan di masyarakat (LM3) merupakan salah satu program perberdayaan masyarakat tani, sebagai upaya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan. Pelaku utama program LM3 adalah Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman dan Subak.
Dia menegaskan bahwa, LM3 sebagai lembaga pendidikan keagamaan, apabila diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha agribisnis di pedesaan, ternyata dapat memberikan hasil yang sangat positif, dan pada umumnya masyarakat dapat merespon dengan baik program LM3 yang diselenggarakan pemerintah, serta pengelolaan LM3 dapat ditingkatkan cakupannya dan pendanaannya. (Sp)