RUU Karantina Langkah Preventif Lindungi Bangsa
Badan Legislasi (Baleg) DPR mendalami Rancangan Undang--Undang (RUU) Karantina Kesehatan. Dikemukakan, RUU usulan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi warna negara Indonesia dari penyakit-penyakit menular yang berasal dari masuknya warna negara asing.
"RUU ini adalah langkah preventif kita untuk melindungi bangsa. Melindungi kepentingan kita terhadap kemungkinan-kemungkinan terjangkitnya penyakit menular," ungkap Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Senin (30/5/2016).
Diketahui perkembangan saat ini, penyelenggaraan tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara hanya mengatur kekarantinaan di pelabuhan dan bandar udara. Padahal, kebutuhan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga diperlukan di pos lintas batas darat negara dan wilayah.
Adapun beberapa poin yang menjadi catatan khusus dalam pembahasan RUU ini diantaranya, belum adanya pengaturan tentang kekarantinaan di pos lintas batas darat negara, pengaturan zona Karantina dan kekarantinaan kesehatan wilayah.
Kemudian, terbatasnya sumber daya dan kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya, Belum otimalnya koordinasi dan komunikasi antar imigrasi dalam pelaksanaan tugas quarantine, immigration, custom dan port (QICP). Serta belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan. dinilai sanksi yang berlaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
"Diharapkan pada akhir persidangan ini sudah bisa diambil keputusan untuk disahkan di paripurna," jelas Politisi Gerindra ini.(ann,mp)/foto:jayadi/iw.