Baleg dan Menkes Bahas RUU Kekarantinaan Kesehatan

03-06-2016 / BADAN LEGISLASI

Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sekitar 17.504 pulau yang terdiri dari pulau besar atau kecil memiliki posisi sangat strategis karena berada pada jalur lalu lintas perdagangan international. Banyaknya pintu masuk ke wilayah Indonesia memperbesar risiko penyebaran penyakit menular dan gangguan kesehatan.

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (02/06/2016).

 

“DPR memandang regulasi dibidang kekarantinaan kesehatan ini cukup penting dan mendesak. Jangan sampai kita terlambat dalam merespon penularan penyakit lewat bandara, pelabuhan, batas wilayah maupun negara,” ucap Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan.

 

Politisi dari Fraksi Hanura itu menambahkan, ia tidak ingin kejadian seperti di Korea saat wabah Mers (Middle East Respiratory Syndrome) mewabah sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. “Ini sangat riskan, kita tidak ingin kejadian serupa terjadi karena 1 orang menimbulkan dampak yang luar biasa,” tambahnya.

 

Saat ini, Dossy mengatakan, performa karantina kesehatan sangat memprihatinkan meskipun sudah memiliki instrument hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara. Namun, kedua regulasi tersebut sudah tidak cukup komprehensif menjawab persoalan kekinian terutama yang berbasis IT (Information Technology).

 

Hal senada disampaikan, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Menurutnya, perkembangan transportasi darat, laut maupun udara sejalan dengan kemajuan teknologi dan perekonomian memicuh pergerakan serta perpindahan orang dan barang antara negara maupun antar wilayah. Pergerakan tersebut secara tidak langsung berdampak pada penyebaran penyakit sehingga penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi dalam rangka cegah tangkal.

 

“Diharapkan pembaharuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menjadi landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan secara terpadu dan sistematis,” tutur Nila. (ann,mp), foto : jayadi/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...