Baleg Undang Angkasa Pura dan Pelindo Bahas RUU Kekarantinaan Kesehatan

09-06-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Angkasa Pura dan Pelindo sebagai otoritas pengelolah Bandara dan Pelabuhan di Indonesia. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut digelar untuk menerima masukan terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diusung oleh pemerintah.

 

“Kita harapkan melalui dialog ini, mampu memberikan pengembangan materi dan langkah antisipatif yang akan kita jadikan sebagai norma dalam pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo saat memimpin RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (08/06/2016) sore.

 

Dalam RDPU tersebut, politisi Fraksi Hanura itu meminta kepada Angkasa Pura dan Pelindo sebagai pihak penyelenggara fasilitas, pengelolah dan pintu akses masuk dan keluar Indonesia agar aktif dalam mengikuti berbagai perkembangan atau issue yang terkait dengan keamanan kesehatan nasional  serta meningkatkan fasilitas kekarantinaan di bandara maupun pelabuhan agar memenuhi standar internasional.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg lainnya Firman Soebagyo mempertanyakan posisi badan karantina Indonesia sekarang ini. Menurutnya, selama ini posisi badan karantina yang ada di pelabuhan dan bandara masih jauh dari harapan sehingga perlu dievaluasi lebih lanjut mengingat media pembawa virus itu yang terbesar adalah transportasi baik udara, laut maupun darat.

 

“Saya di Komisi IV sering menemukan sesuatu yang mengkhawatirkan yaitu arus keluar masuk barang dan hewan yang begitu mudahnya melewati Bandar udara maupun pelabuhan yang dibawa oleh orang per orang,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar itu.

 

Selanjutnya, Firman juga menjelaskan, saat ini Baleg tidak hanya membahas RUU Kekarantinaan Kesehatan tetapi juga RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR dan sudah dalam tahapan pembahasan tingkat I sehingga badan karantina nasional menjadi sangat urgen.

 

“DPR bersama Pemerintah sedang membahas dua Undang-Undang Kekarantinaan, oleh karena itu harmonisasi ini menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya atau seperti apa idealnya supaya dalam regulasi kita atur hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing setiap lembaga yang terkait,” jelas Firman. (ann), foto : jay/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...