Baleg DPR Sahkan RUU Jabatan Hakim
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang RUU Jabatan Hakim. Sepuluh Fraksi DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Nantinya, RUU ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan yang jelas bagi Hakim dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan harkat dan martabatnya,” ungkap Ketua Panja RUU Jabatan Hakim Supratman Andi Agtas (F-Gerindra) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/09/2016).
Dalam Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura), dikemukakan ada 3 hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain: mengatur kedudukan hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, belum ada Undang-Undang yang mengatur secara spesifik mengenai jabatan hakim sehingga jenjang karir, hak keuangan dan fasilitas masih menggunakan standar pegawai negeri sipil.
Kedua, RUU ini mengatur manajemen jabatan hakim mulai dari mekanisme rekrutmen, pembinaan, mutasi dan promosi hakim, hingga masa pensiun. “Aspek teknis, mulai dari demosi, promosi, pelaksanaan gaji tunjangan dan sebagainya, semuanya kita atur,” ujar Supratman.
Selain itu, diatur juga mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama. Diharapkan melalui RUU yang diusulkan oleh Komisi III tersebut, dapat menjadi payung hukum dalam menjawab semua pelaksanaan fungsi hakim yang masih banyak menghadapi permasalahan.
Setelah pembacaan persetujuan fraksi yang tertuang dalam pandangan mini fraksi, Rapat Pleno tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan pengambilan keputusan RUU Jabatan Hakim untuk pembahasannya dibawa ke tingkat selanjutnya.
“Kami berharap RUU ini segera diproses dan mudah-mudahan dalam Paripurna pekan ini segera dibacakan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. (ann,mp) foto:oji/mr.