Baleg Minta OJK Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan

29-09-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pemantauan UU Penjaminan dengan OJK dan Perbanas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

 

“Kita harap ini segera diselesaikan, karena sudah lama dinantikan para pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi, yang selama ini terkendala aspek-aspek permodalan,” ungkap Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan diharapkan memberikan dukungan untuk melahirkan perusahaan penjaminan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan penjaminan belum merata sampai tingkat bawah.

 

Menurut politisi F-PG, UU penjaminan ini sangat strategis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses permodalan, dimana pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan.

 

Bahkan lebih jauh, Firman menilai UMKM mampu menggerakkan perekonomian nasional. Mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto selama lima tahun terakhir rata-rata 60,34 persen dan menyerap tenaga kerja sekitar 97,22 persen.

 

Firman memberikan contoh UMKM di Italia yang menjadi sentral dalam memperkuat pondasi ekonomi di negeri Spaghetti tersebut.

 

“Bahkan, tak sedikit perusahaan UMKM yang kemudian berkembang menjadi korporasi raksasa,” tutup politisi asal dapil Jawa Tengah III itu.

 

Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani menyatakan saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang berdiri. Namun berdirinya perusahaan tersebut, belum berdasarkan UU Penjaminan karena masih menggunakan peraturan OJK yang merupakan pelaksanaan dari UU Asuransi.

 

Untuk itu, Baleg menghimbau agar ruang lingkup peraturan pelaksanaan dari UU Penjaminan dan UU Asuransi tidak terjadi overlapping, untuk menghindari multitafsir dari kedua UU tersebut. (ann) foto: runi/mr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...