KOMISI IV DPR BENTUK PANJA KHUSUS MASALAH IPPKH
Komisi IV akan segera membentuk Panja khusus yang menangani masalah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 13 Perusahaan Pertambangan dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Hal tersebut terjadi karena banyaknya perusahaan tambang yang tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian salah satu pendapat Ketua Komisi IV DPR Akhmad Muqowam saat melakukan konferensi Pers, di Ruang Pers Room, Rabu, (17/3).
Menurut Ketua Komisi IV DPR Akhmad Muqowam, rakyat telah dirugikan minimal Rp 2,5 triliun karena banyaknya perusahaan tambang yang tidak bayar PNBP. “Untuk itu Komisi IV akan melakukan beberapa hal diantaranya, mengkaji peraturan perundang-undangan, pengadaan Panja khusus di Papua untuk melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 kemudian keputusan Menteri Kehutanan yang terkait dengan kehutanan, dan mendesak Departemen Kehutanan agar segera menertibkan perusahaan yang melakukan kegiatan non kehutanan,”terangnya.
Dia mengatakan, asumsi kerugian potensial yang timbul didasarkan pada luas lahan yang digunakan yaitu 10 persen dari luas lahan berdasarkan perjanjian yang disepakati. Sementara berdasarkan IPPKH, terang Muqowam, 25 persen rata-rata tidak sesuai dengan luas lahan. Karena itu, kalkulasi dalam lima tahun ini, negara atau rakyat diasumsikan rugi sebesar Rp 2, 5 triliun dari 13 perusahaan tersebut.
Selain itu, papar Muqowam, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan alam juga diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta pembayaran PSDH/ DR.
Dia menambahkan, Freeport selama ini belum mendaftarkan perusahaannya sehingga Freeport belum melakukan pembayaran. Selain itu, Freeport juga selalu berpedoman pada perjanjian yang mereka sepakati. “Mereka seharusnya mengikuti peraturan yang ada di Indonesia, jadi jangan sampai ada negara di dalam negara,”ujarnya.
Jadi selama ini, terangnya, PT. Freeport secara faktual belum melakukan pembayaran atas PNBP termasuk dengan kedua belas perusahaan yang lain, oleh karena itu, perlu adanya pendalaman yang lebih jauh dan treatment dari Komisi IV terkait penggunaan kawasan hutan tersebut. (eni)