Revisi UU LPM-PUTS untuk Kepentingan Nasional
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan rancangan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) adalah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam regulasi tersebut.
Demikian ditegaskan politisi dari F-Golkar itu dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016).
“Revisi UU ini kita harapkan memberikan payung hukum kepada pelaku usaha yang mengedepankan kepentingan nasional dan untuk memberikan rasa keadilan tanpa ada diskriminasi kepada siapapun,” tegas Ketua Panja Pengharmonisasian RUU LPMPUTS itu.
Diakui Firman, kondisi persaingan usaha saat ini semakin memprihatinkan. Berbagai komoditas strategis, termasuk kebutuhan pangan pokok yang sampai saat ini masih didominasi oleh kepentingan para pelaku usaha.
“Bahkan yang kita khawatirkan ini adalah adanya kartelisasi. Selain itu, munculnya berbagai mini market juga menjadi persoalan. Di sisi lain, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan begitu mudah, namun kondisi itu mengikis keberlangsungan pasar tradisional,” ungkapnya.
Ia berharap melalui amandemen UU LPMPUTS mampu menjadi landasan KPPU sebagai pengawas yang adil dalam setiap praktik usaha. Namun, penguatan KPPU juga tidak boleh menabrak UU lain seperti penyidik dan penyelidikan yang sudah diatur dalam KUHAP.
“Ada kekhawatiran dari Kadin bahwa KPPU ini akan merugikan pengusaha, karena ada vonis-vonis yang tidak sesuai dengan sistemnya. Kadin tidak usah khawatir, karena RUU ini akan menjadi wasit untuk kepentingan nasional. Jika komisioner KPPU menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, maka ini akan merusak perekonomian nasional kita,” tandas politisi dari dapil Jawa Tengah III itu. (ann,mp), foto : kresno/hr.