Pansus DPR Setujui RUU Merek dan Indikasi Geografis
Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengesahkan RUU Merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Desy Ratnasari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016) usai penandatanganan persertujuan RUU tersebut oleh Wakil-wakil Fraksi dan Pemerintah.
“Insya Allah segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga RUU ini bisa melindungi, melayani dan memberikan kebutuhan sesuai harapan masyarakat khusunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka pendaftaran merek, melindungi merek dan juga mengajarkan kepada masyarakat untuk bangga dengan produk-produk mereka,” jelas politisi dari Fraksi PAN itu.
Hal senada disampaikan anggota Pansus Hetifah Sjaifudian, substansi baru dalam RUU tersebut yakni, indikasi geografis akan memperkuat para pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya serta menggali potensi kekayaan lokal.
“Mudah-mudahan dengan adanya masukan baru terkait indikasi geografis akan memberikan banyak keuntungan khususnya kepada pelaku usaha kecil yang ada di daerah supaya tidak hanya lebih produktif tapi juga terlindungi dalam menghadapi persaingan global,” ungkap politisi Golkar Dapil Kaltim.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan RUU usulan pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan peran merek menjadi terutama dalam menjalankan persaingan usaha yang sehat.
Disebutkan Yasonna, beberapa poin pokok dalam RUU Merek, antara lain, mekanisme pendaftaran merek untuk mempercepat pelayanan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia industri perdagangan dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian dari lokal, nasional, hingga regional.
RUU Merek dan Indikasi Geografis merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum reses akhir Oktober. (ann,mp)/foto:azka/iw.