Baleg Minta Pembahasan RUU diselesaikan dalam 3 Kali Masa Persidangan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) diselesaikan dalam kurun waktu 3 kali masa persidangan. Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi Baleg DPR dengan Pimpinan Komisi I hingga Komisi XI dan Panitia Khusus (Pansus) terkait evaluasi Prolegnas 2016 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas 2017 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
“Ini saya sampaikan, saya minta ketegasan karena mekanisme harus kita tempuh. Kalau kita konsisten dengan aturan perundang-undangan, maka 3 kali masa sidang tidak selesai tentu bisa diganti. Ini terkait masalah anggaran, sesuai DIPA harusnya setiap komisi minimal menghasilkan 2 UU setiap tahunnya. Tetapi dengan perpanjangan 4 kali, 7 kali ini kan pemborosan juga,” ungkap Firman.
Disamping itu, politisi dari Fraksi Golkar itu juga mempertanyakan apa saja yang menjadi hambatan Panja, Pansus maupun Komisi dalam pembahasan RUU sehingga melebihi ketentuan batas waktu pembahasannya, yakni 3 kali masa sidang.
“Tadi saya tanyakan kepada pimpinan pansus dan komisi, ternyata kendalanya banyak, ada unsur pemerintah yang tidak proaktif atau unsus-unsur lain yang menjadi hambatan seperti RUU Reforma Agraria sampai sekarang DIM dari pemerintah belum turun, inikan menjadi persoalan. Perlu disadari semua pihak karena ini terkait anggaran juga,” jelas wakil Ketua Baleg itu.
“Dan yang terpenting adalah masih mungkinkah pembahasan RUU ini kita lanjutkan di Prolegnas 2017. Kalau sudah 5 kali masa sidang, naskah akademik pun belum selesai nanti akan mengganggu Prolegnas 2017 lagi,” terangnya.
Sejauh ini, Firman menyebutkan DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan 28 UU termasuk UU Kumulatif Terbuka dan sebanyak 19 RUU sudah dalam proses pembahasan tingkat satu.
“Sesungguhnya kalau kita bicara tentang pembahasan RUU, bukan hanya 7 RUU saja yang sudah kita selesaikan. Tetapi jumlah sudah mencapai 28 UU, kumulatif terbuka juga menjadi beban anggota DPR, bukan semata-mata lahir tanpa dibahas oleh DPR,” tegas politisi dari dapil Jawa Tengah III itu. (ann), foto : naefurodjie/hr.