Pansus RUU Wasantara Pertimbangkan Masukan Lemhanas

25-10-2016 / PANITIA KHUSUS

Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Wawasan Nusantara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Ketahanan Nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

 

“Ini pertemuan yang mengawali pertemuan yang akan datang, masukan yang disampaikan cukup baik dan mendasar. Membangunkan kembali tentang permaknaan wawasan nusantara dalam berbagai konteks,” ungkap Ketua Pansus Daryatmo Mardiyanto.

 

Adapun usulan Lemhanas terkait RUU usulan DPD itu, pihaknya menilai wawasan nusantara merupakan Doktrin Nasional yang harus mewarnai semua regulasi atau kebijakan, sehingga penempatan Wasantara dalam tataran UU dinilai kurang tepat.

 

Selain itu, Lemhanas mengkhawatirkan akan terjadi duplikasi dengan tugas pokok dan dapat membatasi undang-undang fungsional jika Wasantara dibuat menjadi UU tersendiri. Kalaupun harus masuk dalam UU, maka bisa dimasukkan dalam UU No.12 Tahun 2011 seperti halnya Pancasila dan UUD 1945.

 

Menanggapi hal itu, Daryatmo mengatakan Pansus akan mempertimbangkan usulan tersebut untuk segera disikapi. Menurutnya, Pansus memiliki pilihan apakah melakukan perumusan ulang atau tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

 

“Saya kira itu pilihannya, jadi akan ada re-formulasi yang konkret atau penyusunan kembali RUU dengan tetap mempertimbangkan wawasan nusantara sebagai sebuah norma yang mendasar. Jadi tidak menambah UU yang begitu banyak, tetapi mengaktifkan UU yang ada dalam bentuk panduan untuk pelaksanaan penegak hukumnya. Pilihannya sangat leluasa tergantung pada kesepakatan anggota dan fraksi di Pansus nantinya,” jelas politisi dari dapil Jawa Tengah II itu.

 

Sebelumnya, Daryatmo menjelaskan konsepsi Wawasan Nusantara sudah pernah ada dan dulunya tercantum dalam Garis-garis besar Haluan Negara melalui Tap MPR Nomor IV/MPR/ Tahun 1978 dan Tap MPR Nomor II/MPR/1983. Namun, setelah GBHN dihapus, konsepsi wawasan nusantara menjadi tidak jelas perumusannya dalam produk hukum.

 

“Oleh karenanya, tadi disampaikan bahwa wawasan nusantara ini tetap menjadi bagian yang sama dari nilai kebangsaan yang diletakkan dalam 4 nilai kebangsaan dasar yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” sambung politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu. (ann), foto : arief/hr.

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...