Norma Dasar Pemilu Tidak Perlu Diubah

08-12-2016 / PANITIA KHUSUS

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Totok Daryanto menegaskan jika ingin memperbaiki kualitas demokrasi bangsa kita maka sendi-sendi demokrasi yakni peraturan perundang-undangan mesti  dibuat permanen.

 

“Jangan demokrasi kita obok-obok sendiri, peraturan kita ubah-ubah lagi, kita sudah belajar demokrasi cukup lama, sendi-sendi sudah kita tetapkan,” tegas Totok (F-PAN) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (07/08/2016) sore.

 

Menurutnya, pembahasan UU Paket Politik yang tiap kali muncul menjelang pemilu menyebabkan adanya in-efesiensi nasional. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar substansi RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas menetapkan suatu sistem apakah terbuka atau tertutup sehingga bisa digunakan minimal 5 kali masa pemilu.

 

“Undang-Undang politik yang selalu berubah-ubah itu, sebetulnya itulah pangkal mulanya politik kita tidak stabil dan bangsa ini menjadi tidak produktif juga,” ungkap Totok.

 

“Kita mestinya tidak harus mengerjakan hal-hal yang mestinya sudah selesai dalam urusan ketatanegaraan kita. Ini masih terpikir mau terbuka atau tertutup, milih partai atau anggota. Seharusnya ini sudah selesai, kita sudah menyelenggarakan pemilu berkali-kali. Untuk itu, kami menginginkan norma-norma dasar pada pemilu sebelumnya tidak perlu diubah,” kritisinya.

 

Selain itu, Totok menambahkan, jikapun ada perubahan sebaiknya tidak harus perubahan yang secara drastis karena membangun demokrasi sama halnya dengan membangun sebuah tradisi. Dengan begitu, bangsa kita bisa dewasa dalam berdemokrasi.

 

“Menurut saya ini tidak mendidik, tidak menjadikan kita dewasa. Kita usulkan norma-norma dan sendi-sendinya tidak berubah setiap kita mau pemilu, minimal 5 kali sehingga kita bisa mantap melaksanakan demokrasi. Jadi apakah sistemnya tertutup atau terbuka, menurut saya terbuka sudah kita laksanakan, ya itu yang terbaik. Yang menjadi tidak baik, itu yang kita sempurnakan, mungkin dari pengawasannya,” tambah politisi dari dapil Jawa Timur V. (ann,mp)/foto:jaka/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...