DPR Serahkan DIM RUU Pemberantasan Terorisme kepada Menkumham
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera dibahas secara marathon antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah. Ini ditandai penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pansus DPR kepada Pemerintah.
DIM RUU tersebut diserahkan oleh Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i kepada Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Rabu, (14/12/2016).
Muhammad Syafi’i memaparkan bahwa DIM RUU ini terdiri dari 112 nomor DIM, yang merupakan DIM persandingan dari 10 fraksi yang ada di DPR. “Pembahasan DIM akan dilakukan pasal per pasal. Pasal yang tidak mengalami perubahan atau tetap dapat disetujui dalam rapat kerja, namun dapat dibahas kembali dalam rapat panja apabila pasal tersebut terkait dengan pembahasan pasal-pasal yang sedang dibahas dalam panja. Sedangkan pasal yang ada perubahan substansi dan redaksional akan dibahas dalam Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini mengharapkan RUU ini tidak seperti UU sebelum nya yang hanya respon terhadap masalah yang terjadi, tapi benar-benar bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan peningkatan kualitas terorisme.
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyampaikan pendapat pemerintah menyambut baik dan komitmen kepada seluruh fraksi di DPR yang telah menyampaikan DIM, dan selanjutnya Pemerintah bersedia melanjutkan pembahasan RUU bersama DPR sesuai mekanieme dan jadwal yang disepakati.
“Pemerintah bersama-sama dengan DPR membahas Rancangan Undang-Undang ini untuk dapat menjadi dasar hukum yang baik dalam pemberantasan terorisme," kata Laoly menambahkan. (as) Foto: Jaka/od.