RUU Wawasan Nusantara Diharapkan Menjadi UU Induk
Rancangan Undang Undang Wawasan Nusantara (RUU Wasantara) diharapkan menjadi payung berbagai Undang-undang induk yang menyangkut kebudayaan, kebangsaan, nasionalisme dan kenusantaraan. Namun hal ini harus dipikirkan secara hati-hati.
Demikian mengemuka saat Tim Kunker Panitia Khusus (Pansus) RUU Wasantara menyerap aspirasi berbagai tokoh Bali di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (13/02/2017).
Dalam kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU Wasantara Khatibul Umam Wiranu itu, tim kunker menerima berbagai aspirasi dan dukungan dari berbagai pihak, antara lain tokoh dari Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Adat Setempat, Akademisi dan Pemprov Bali.
“Usulan bahwa RUU Wasantara ini harus terwujud dan menjadi UU induk merupakan dukungan masyarakat yang perlu kita pikirkan secara hati-hati. Karena menurut tata cara pembuatan UU, apakah memungkinkan kita memproduksi UU yang disebut UU induk,” kata Khatibul menanggapi usulan dari Ketua Umum FKUB Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Politisi F-PD itu tak menampik, dari jumlah 1500 UU yang saat ini berlaku, masih ada UU yang tumpang tindih, bahkan overlap. “Hal inilah yang memang memerlukan payung yang lebih tinggi. Tinggal kita pelajari bagaimana teknis pembuatannya,” imbuh Khatibul.
Lebih lanjut Khatibul menekankan bahwa pembahasan UU ini memerlukan kehati-hatian dalam pembuatannya, karena menyangkut berbagai jenis perlindungan dan definisi budaya adat istiadat seluruh Indonesia. Menurutnya, definisi dalam RUU tidak boleh terlalu sederhana, sehingga menimbulkan masalah di adat-adat tertentu karena RUU ini membahas tentang puncak-puncak kebudayaan daerah juga.
“Nah makanya, kita harus lebih mempunyai kemampuan untuk menyerap melalui kunjungan seperti ini maupun kita memanggil tokoh-tokoh ke Jakarta,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Dalam pertemuan ini juga ditekankan upaya mengembalikan marwah dan nilai-nilai luhur yang saat ini banyak dilupakan, sehingga pembahasan RUU ini nantinya akan dijadikan sebuah pondasi dalam keseluruhan pengorganisasian, perundangan, maupun dari segi kebijakan. Hal itu dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI yang bersifat dinamis dan berkelanjutan. (ray) foto: rizka