Praktik Bernegara Harus Sesuai Wasantara
Para penyelenggara negara harus memahami betul pandangan wawasan nusantara (wasantara) yang sangat strategis. Praktik bernegara memang harus disesuaikan dengan wasantara. Untuk itu, pengambilan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah mesti pula berwawasan nusantara.
Inilah yang disampaikan Ketua Tim delegasi Pansus RUU Wasantara Agun Gunanjar di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (20/2). Wasantara yang dimaksud Agun adalah mampu memahami dan menjaga keragaman rakyat Indonesia yang sangat kaya. Adat istiadat, ras, bahasa, hingga busana masyarakat Indonesia beragam. Inilah yang perlu dijaga dengan UU Wasantara.
"Indonesia punya karaktetistik khusus dibandingkan negara lain. Tidak saja keragaman rakyatnya, tapi juga kepulauannya sangat luas dengan ribuan pulau. Bahkan, sebagian pulaunya belum berpenghuni," jelas Agun dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambe. RUU usul inisiatif DPD RI ini, ingin agar pemerintah pusat dan daerah tidak mengambil kebijakan berdasarkan ego wilayah.
Ditambahkan Anggota F-PG ini, kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia juga harus terjaga, karena bisa menjadi perekat kebangsaan. Di sinilah UU Wasantara perlu hadir mengatur kehidupan dan kearifan bangsa Indonesia. Pembangunan hukum, sosial, dan ekonomi kelak akan merujuk pada UU Wasantara.
Sementara itu, Gubernur Sulut berkomentar, ada banyak masukan yang bisa digali dari Sulut. Di sini ada banyak suku dan pulau. Sebagian pulaunya belum berpenghuni. Dan RUU Wasantara yang sedang dirumuskan ini harus pula menjangkau masyarakat di Pulau Miyangas yang berbatasan langsung dengan Philipina. Masyarakat di sana punya kekhasan sendiri sebagai entitas khusus dan unik. (mh, sc) foto: husen/od.