Belum ada Titik Temu, Pansus Pemilu Utamakan Musyawarah Mufakat
Pembahasan lima isu krusial dalam RUU Pemilihan Umum (Pemilu) belum mencapai titik temu. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, Pansus dan Pemerintah masih melakukan tahapan lobi untuk musyawarah mufakat.
Rapat yang berlangsung hari senin (10/7/2017) hingga pukul 23.00 WIB itu, Pansus dan Pemerintah sepakat menunda pengambilan keputusan terhadap isu krusial. Turut hadir Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Rapat kita skors untuk lobi-lobi kapoksi bersama dengan pemerintah, lobi menyepakati tiga hal," ungkap politisi dari F-PKB ini.
Pertama, Pansus menyepakati tidak ada penundaan pengambilan keputusan di tingkat II. Penetapan RUU Pemilu menjadi UU tetap dilaksanakan pada 20 Juli 2017.
Kedua, Pansus bersama pemerintah sepakat pengambilan keputusan tingkat I yang berisi tentang pandangan mini fraksi akan digelar pada Kamis (13/7) pukul 13.00 WIB.
"Ketiga, Pansus sepakat mengadakan rapat internal pada Rabu esok untuk menyepakati sikap Pansus terhadap lima isu krusial sehingga nanti apa yang akan diputuskan oleh internal Pansus, itulah yang akan diambil keputusannya," sambungnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat sejak awal, dari 562 pasal minus 5 disepakati dengan musyawarah. Dari ke - lima isu krusial, empat sudah mulai mengerucut.
"Kamis nanti akan ada pandangan mini fraksi, dan pemerintah juga akan menyampaikan pendapat," katanya.
Diketahui, keempat isu krusial itu adalah: sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi dan ambang batas parlemen. Sementara, terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) masih sulit mencapai titik temu.
Pemerintah berpandangan, besaran ambang batas pencalonan presiden harus dipertahankan di angka 20 persen dari perolehan kursi. Sementara, beberapa Fraksi seperti Gerinda dan PKS mengusulkan 10-15 persen sebagai jalan tengah. F-Demokrat mengusulkan nol persen, usulan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak. (ann/sc)/foto:kresno/iw.