KPK Gagal Dalam Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Ketika terjadi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), mestinya KPK secara bersamaan melakukan supervisi dan koordinasi ke semua kementerian dan lembaga, agar tak terjadi korupsi lanjutan.
Demikian dikemukan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita saat memberi keterangan sebagai ahli di hadapan rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar, Selasa (11/7/2017). “Dalam pengamatan saya, KPK tidak menjalankan koordinasi supervisi maupun pencegahan. Bahasa saya gagal dalam strategi pencegahan,” tegas Romli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut pakar hukum pidana dari Unpad ini, semua aksi penindakan harus dibarengi pencegahan. Romli tak melihat aksi pencegahan dilakukan KPK. Untuk itu, fungsi pencegahan sebaiknya dikembalikan kepada lembaga Ombudsman. Pandangan ini, perlu segera dipertimbangkan pemerintah dan DPR. Fungsi pencegahan, memang harus dikeluarkan dari UU KPK, sehingga tidak ada lagi koordinasi supervisi. KPK sebaiknya langsung saja pada penindakan.
Fungsi pencegahan, sambung Romli, masuk ke KPK seiring dibubarkannya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Ini gerbong kekuasaan baru bagi KPK setelah penindakan. “Jadi intinya kalau saya lihat, KPK lebih mementingkan penindakan daripada pencegahannya. Semua strategi pencegahan KPK seremonial semata untuk menunjukkan KPK ada di sana. Tidak dimonitor secara terus menerus dan dicegah sampai tidak terjadi Tipikor,” papar Romli. (mh/sc)/foto:iwan armanias/iw.