Pansus Angket Tidak Bisa Dikooptasi

14-07-2017 / PANITIA KHUSUS

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi, menegaskan Pansus Angket KPK tidak bisa dikooptasi (dikendalikan kelompok tertentu). “Kami jamin Pansus tak mungkin dikooptasi karena dalam Pansus sudah 7 fraksi yang mendukung.  Misalnya ada satu atau dua Pimpinan dikooptasi, yang lain tidak bisa. Jangan berprasangka terlalu jauh, hingga kini Pansus tak terpikir untuk melemahkan KPK,” katanya saat menerima Delegasi Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) dan Koalisi Masyarakat Pendukung (KMP) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jumat (14/7).

 

Taufiqulhadi dalam kesempatan ini didampingi Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Pansus Henry Yosodiingrat, Edy Kusuma Wijaya dan Masinton Pasaribu.

 

Pimpinan Angket dari Fraksi Nasdem ini menambahkan, Pansus  akan tetap sejauh mungkin melakukan penyelidikan dan nantinya akan menyuguhkan fakta-fakta ke public.  Menurutnya, di atas norma ada moralitas, sehingga kalau KPK percaya pada prinsip moralitas yang dipegang seharunya tak khawatir dengan Pansus Angket yang akan melakukan angket. “Sebuah lembaga yang ketakutan akan diperiksa, pasti ada sesuatu di lembaga tersebut,” tukas dia.

 

Hal yang sama dikatakan anggota Pansus Henry Yosodiningrat pihaknya akan terus bekerja dan  bertindak tegas. “Kami jalankan amanat dari rakyat. Berilah kesempatan pada Pansus untuk bekerja dan hasilnya akan kami umumkan dan akan menjawab apakah benar terjadi pelanggaran di lembaga anti rasuah tersebut,” tegasnya dengan mengatakan, Pansus Angket sadar tidak semua mendukung, bahkan banyak menerima teror.

 

Politisi PDI Perjuangan yang juga pengacara ini menegaskan, sebagian masyarakat masih anggap KPK ini isinya malaikat semua, dan di DPR sebagian iblis. “Jangan digeneralisir, kami sama-sama manusia biasa seperti di KPK. Kami tidak mengklaim malaikat. Percayalah tidak ada niat untuk melemahkan, justru untuk memperkuat KPK dengan memperbaiki kelemahannya. Tapi kalau dalam temuan tenyata tidak tidak bisa dipertahankan dan tidak perlu dipertahankan apakah komisioner diganti atau memang dibubarkan,” tandasnya.

 

Sementara Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar menyampaikan jaminan, pembentukan Pansus Angket KPK tidak ada urusannya dengan kasus-kasus mega korupsi yang kini sedangkan ditangani KPK. Justru Pansus beri dukungan, tuntaskan kasus-kasus itu secepatnya dengan berpedoman pada hukum yang berlaku.

 

Pembentukan Pansus juga bukan ditujukan untuk kepentingan politik tertentu. “Kami jamin tidak ada kepentingan itu. Kami akan focus pada tugas dan kewenangannya sebab dibatasi UUD dan UU MD 3,”  pungkasnya. (mp)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...