Potensi Tembakau dan Kelapa Sawit Sumut Harus Dilindungi UU
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan Sumatera Utara memiliki potensi ekonomi yang dapat menopang perekonomian nasional dengan komoditas tembakau dan perkelapasawitan. Oleh karena itu, Firman berharap dua komoditas tersebut dilindungi oleh regulasi atau undang-undang.
“Negara dalam hal ini pemerintah perlu hadir dalam memberikan jawaban agar ke depan, sektor-sektor strategis seperti tembakau dan perkelapasawitan bisa menjadi rujukan untuk menopang penerimaan negara dan hasilnya dikembalikan untuk pembangunan,” kata Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, saat memimpin kunspek Baleg ke Sumatera Utara, Senin (24/07).
Kunjungan kerja spesifik Baleg ke Sumatera Utara dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat Sumut untuk prolegnas RUU prioritas tahun 2018.
Dalam acara ini tersebut turut hadir Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Medan yang menyoroti masalah kutipan dana dari daerah yang disetor kepada pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Firman pun mengungkap keberadaan BPDPKS merupakan kesalahan yang fatal."BPDPKS dalam ketentuannya, seharusnya anggarannya dikembalikan untuk petani dan re-planting, tetapi faktanya re-planting tidak mendapatkan prioritas. Dana yang sudah mencapai 17 triliun saat ini berputar-putar dan belum dikembalikan,” ungkap politisi Golkar tersebut.
Di sisi lain, yang perlu menjadi perhatian adalah petani saat ini telah menjadi korban, yang mana para pelaku usaha yang sekarang melakukan ekspor juga melakukan pungutan terhadap petani.
“Akhirnya rakyat kecil mensubsidi konglomerat yang besar-besar seperti Kargill, dan lain-lain. Nah, inilah yang nanti akan diatur dalam RUU Perkelapasawitan ini,” papar politisi dapil Jateng III ini.
Baleg DPR berharap Prolegnas yang sudah dirancang ini nantinya bisa disetujui oleh semua pihak, terutama pemerintah, mengingat perkelapasawitan nasional adalah sebuah regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha. (piska,mp), foto : piska/hr.