Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang di Tubuh KPK

30-08-2017 / PANITIA KHUSUS

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman mendapat banyak pertanyaan dari para anggota sidang Pansus Angket KPK. Dari jawaban dan keterangan yang diberikan Aris kepada Pansus Angket KPK mengindikasikan ada praktik penyalahguaan wewenang di tubuh KPK yang cukup powerfull, bisa memengaruhi segala macam keputusan lembaga antirasuah ini. 

 

Penyalahgunaan wewenang dalam tubuh lembaga penegak hukum, menurut anggota Pansus KPK Bambang Soesatyo sangat mengganggu proses mencari keadilan. "Dari keterangan saudara Aries ini terkonfirmasi ada potensi penyalahgunaan wewenang di sana, lalu yang kedua ada 'klik-klik' tertentu dan itu nyata yang kerap mengganggu proses-proses penegakan hukum di KPK, terutama dari unsur non Polri," ujar Bambang saat rapat, di ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam. 

 

Isu sosok powerfull di tubuh KPK ini bermula saat Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengonfirmasi soal adanya konflik internal di antara penyidik KPK, Aris diserang oleh penyidik lainnya. Bahkan penyidik senior yang menyerang tersebut bisa memengaruhi kebijakan KPK. Aries pun menjawab pertanyaan Agun. 

 

"Saya kira saya diserang karena wadah itu, di sidang tepat 14 Agustus kemarin. Banyak media menyoroti, kemudian hukuman itu didatangkan, makanya saya bilang orang tersebut powerfull," ungkap Aris. 

 

Anggota Pansus Angket KPK dari F-PDIP Junimart Girsang lantas menanyakan lebih lanjut soal siapa sosok powerfull itu. "Ini adalah forum terbuka. Apakah orang itu adalah penyidik?" tanya Junimart. 

 

"Iya," jawab Aris. "Apa penyidik senior namanya Novel Baswedan," lanjut Junimart.  "Iya," jawab Aries dengan suara pelan. Meski demikian, Aris menjelaskan pihak yang menentangnya tidak melakukan secara terbuka. Pertentangan dirinya dengan penyidik powerfull itu hanya seputar ide dan gagasan. "Secara terbuka tentu tidak, bukan menentang terbuka seperti itu. Hanya adu konsep, ide, dan sebagainya," jelas Aris. 

 

Fakta lain yang terungkap saat rapat adalah ketidakmatangan KPK dalam menetapkan tersangka. Bahkan menurut Bambang saat ini ada 26 tersangka KPK yang ditetapkan tanpa alat bukti yang kuat. 

 

"Berdasar keterangan saudara Aries dan penjelasan yang digambarkan saudara Aris, terkait banyaknya perkara yang sudah banyak TSK-nya, dan tidak berjalan ke pengadilan bertahun-tahun, karena belum kuat keyakinan penyidik terhadap alat bukti. Padahal, sebelum seorang di-TSK-kan minimal harus memenuhi dua alat bukti. Dan ini mengonfirmasi serta menjelaskan kepada kita semua, adanya 26 TSK tanpa bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan Profesor Romli," jelas Bambang. (eko/sc)/foto:iwan armanias/iw.

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...