Revisi UU KPK Harus Atur Tentang Penyidik Independen
Ikatan Hakim Indonesia meminta kepada Pansus Hak Angket KPK DPR RI agar masalah penyidik independen juga diatur jika Undang-Undang tentang KPK jadi di revisi.
“Masalah penyidik dan penuntut umum, kalau menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK, Penuntut Umum juga pada KPK. DiawaL diartikan bahwa penidik pada KPK itu penyidik yang sudah definitif dari Kepolisian. Demikian juga dengan Penuntut Umum yang ditugaskan di KPK, diangkat oleh KPK sebagai penyidik di KPK,” ucap perwakilan Ikahi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (04/09/2017).
Sekarang timbul didalam perkembangan lebih lanjut bahwa ada penyidik independen, lanjutnya. Hal ini banyak terjadi dalam proses peradilan, seperti halnya pra peradilan yang mengatakan bahwa penyidik yang dilakukan oleh penyidik independen itu adalah tidak sah.
“Oleh sebab itu jika akan diadakan perubahan terhadap undang-undang KPK, hendaknya hal ini menjadi perhatian. Agar secara tegas diatur tentang kualifikasi sebagai penyidik. Apakah dibenarkan ada penyidik independen dan lain sebagainya,” ujarnya. (dep,mp)/oto:iwan armanias/iw.