Koordinasi dan Supervisi KPK Tak Berjalan
Setelah Pansus Angket KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga organisasi profesi, Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, terkonfirmasi bahwa tugas koordinasi dan supervisi KPK tidak berjalan. Padahal, menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi adalah tugas utama KPK.
"Kami ingin melakukan konfirmasi pak. Ada empat objek, penyelidikan pansus ini, yang terkait dengan kelembagaan dengan kewenangannya, dengan tata kelola SDM-nya, dan tata kelola anggarannya. Ternyata terkonfirmasikan, fungsi koordinasi dan superfisi itu tidak berjalan, betul pak ya," ungkap Agun di ruang rapat KK 1, Gedung Nusantara, Senin (4/9/2017) sore.
Agun juga menyampaikan, bahwa antara lembaga penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK harus menjalin sinergi, tapi nyatanya KPK dengan dalih lex specialis sering kali berjalan tanpa koordinasi. Seandainya KPK menjalin koordinasi dengan baik maka niscaya tidak akan timbul kegaduhan. Padahal sudah ada nota kesepahaman antara tiga lembaga penegakan hukum ini.
"Ada nota kesepahaman, antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, jelas sekali di sini bahwa sinergitas harus dijalankan. ternyata ini tidak dipatuhi. Kalau koordinasi dan supervisi itu ada, tidak akan menimbulkan kegaduhan. Jadi bikin gaduh terus KPK ini pak. terkonfirmasi," ungkap Agun.
Disisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menyampaikan penegakan hukum harus terintegrasi. Tidak ada lembaga yang merasa paling super, penegakan hukum harus sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun Lembaga Peradilan. "Agar penegakan hukum kita bisa benar-benar terintegrasi dalam satu sistem peradilan pidana atau criminal justice system," ujar Masinton. (eko)/foto:iwan armanias/iw.