Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
Suasana ruang rapat Pansus Angket KPK yang tidak dihadiri oleh Sekjen KPK dan koordinator unit Labuksi. foto:arief
Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dirinya baru saja menerima kabar bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo secara resmi mengabarkan bahwa jajarannya absen memenuhi undangan Pansus. Padahal sesuai agendanya, Pansus Hak Angket KPK akan menggelar rapat bersama Sekjen dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK di Gedung Parlemen, Senayan,
“Surat pemberitahuan (KPK) masih dalam perjalanan. Tapi melalui WA (aplikasi WhatsApp) yang dikirimkan terlebih dahulu kepada sekretariat tertanggal 26 Oktober yang ditandatangani Agus Rahardjo selaku Ketua KPK. Sehubungan dengan surat (undangan rapat) tanggal 23 Oktober yang kami kirimkan, dijawab bahwa surat tersebut sudah diterima," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (26/10).
Agun Gunandjar menyampaikan bahwa Ketua KPK menginstruksikan kepada Sekjen KPK dan koordinator unit Labuksi untuk tidak menghadiri undangan. Keengganan hadir memenuhi panggilan Pansus karena KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pansus rencananya akan menanyakan kepada Sekjen KPK tentang tata kelola sumber daya manusia KPK, seandainya hadir ke DPR. "Kami mengundang pimpinan Labuksi untuk meminta keterangan berkenaan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara. Di pemberitaan itu, sudah banyak hal yang dilakukan KPK yang dalam kacamata kami Pansus tak bisa melepaskan kegiatan KPK seperti itu karena itu sudah jadi obyek penyelidikan KPK. Kami ingin mendalami lebih jauh berkaitan keberadaan barang rampasan dan sitaan dari aspek hukum," ucap Agun.
Agun tidak ingin ada barang sitaan yang dilelang KPK, tetapi masih berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, Pansus ingin Labuksi KPK hadir untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan yang akan diajukan.
Pansus tetap bekerja. Pansus Hak Angket KPK masih akan menggelar rapat sembari menunda pemanggilan dua pihak tersebut. “Kami tunda pelaksanaannya sampai langkah berikutnya," tutup Agun. (dep,mp)