Perlindungan Jadi Inti RUU Masyarakat Hukum Adat

07-12-2017 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo. Foto: Runi/od

 

Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar hukum agraria Prof. Dr. Maria Sumardjono. Rapat ini membahas tentang harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo, menurutnya inti dari RUU Masyarakat Hukum Adat adalah perlindungan untuk masyarakat adat. 

 

"Jadi intinya adalah pertama pengakuan, kemudian penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat," ujar Arif di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017) sore. 

 

Dia mengharapkan RUU ini bisa segera diselesaikan, agar kasus-kasus yang mendiskriminasi masyarakat adat tidak lagi terjadi. Pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat akan dilindungi oleh undang-undang. Namun, RUU ini juga akan mengatur soal keriteria tertentu yang bisa dinilai bahwa masyarakat adat itu dilanggar hak-haknya. 

 

Dengan demikian tidak semua pihak mudah mengklaim bahwa kasus terkait adalah soal masyarakat adat. Tapi juga sebaliknya pemerintah dan koperasi tidak bisa seenaknya menggusur terhadap komunitas-komunitas yang nyata-nyata menurut kategori masuk dalam masyarakat adat. 

 

"Saya kira Rapat Dengar Pendapat Umum ini memberikan pengayaan kepada Pimpinan dan Anggota Baleg untuk bisa menyusun Rancangan Undang-Undang ini tidak saja komprehensif tapi juga detail dan bisa dilaksanakan di lapangan kelak," jelas Arif. 

 

RUU ini dirancang untuk mengimplementasikan amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1954 Pasal 18 b ayat 2, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

 

Sementara itu,  Maria Sumardjono memberikan usulan agar RUU ini nantinya sesuai dengan UUD sebagai aturan yang di atasnya dan tidak menabrak aturan yang selevel dengannya. "Jadi jangan nabrak ke atas, jangan nabrak ke samping," ujar penerima Penghargaan tertinggi di bidang pertanahan Citra Bhumi Bhakti Adhiguna ini. (eko/sc)

 

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...