RUU Hukum Adat Dorong Kemajuan Daerah
Anggota Badan Legislasi DPR RI Muhammad Iqbal, foto : eko/hr
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Karena sering kali, masyarakat adat dikalahkan dalam proses hukum, ini disebabkan tradisi masyarakat adat belum memiliki payung hukum.
Sehingga hak-hak masyarakat adat, baik hak ekonomi, sosial dan budaya seringkali tak terlindungi dengan baik. Anggota Badan Legislasi DPR RI Muhammad Iqbal berharap dengan pemenuhan hak-hak masyarakat adat bisa mendorong kemajuan daerah.
“Kita berharap jika RUU Hukum Adat ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini bisa saling medorong untuk kemajuan suatu daerah. Itu harapan kita,” ujar Iqbal saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/2/2018).
Politisi F-PPP memastikan, RUU ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat. Iqbal menyampaikan, dalam RUU tersebut diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat adat, kemudian kewajiban pemerintah.
Di sisi lain, Anggota Baleg Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meyampaikan permasalahan tentang adat itu tidak hanya mengakui komunitasnya, tapi juga entitasnya terkait hukum yang berlaku.
Meskipun demikian dia menjelaskan, hukum adat itu di bawah hukum nasional, stratifikasinya Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan aturan tertinggi. Ia juga mengungkapkan Undang-Undang tertinggi harus berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka urusan tersebut menjadi tanggung jawab negara.
“Perwakilan negara itu siapa, ya Presiden, Menteri dan jajarannya, untuk di tingkat provinsi, Gubernur dan jajarannya. Untuk di tingkat daearh Bupati dan jajarannya,” jelas politisi F-PKB itu. (eko/sf)