PPP dan Nasdem Tak Sepakati Hasil Revisi UU MD3

08-02-2018 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani Foto : Azka/mr.

 

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasdem merupakan dua partai yang tidak sepakat dengan hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). F-PPP menilai, terdapat satu pasal yang berpotensi rawan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tata cara penambahan kursi pimpinan MPR.

 

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, mengingatkan Pemerintah dan Baleg harus hati-hati dalam mencermati poin-poin pembahasan pada revisi UU MD3. Menurutnya, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.

 

“Ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK. Yakni pada Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR, menurut kami melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009,” ungkap Arsul saat Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari.

 

Arsul menegaskan, pihaknya tidak setuju penambahan pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Sebab, MPR merupakan lembaga yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Jadi, menurut dia, DPD harus dilibatkan untuk menggunakan haknya terkait penambahan kursi pimpinan MPR.

 

Sedangkan Fraksi Nasdem dalam Rapat Kerja Baleg tersebut menolak seluruh komposisi penambahan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD. F-Nasdem yang diwakili oleh Anggota Baleg Hamdhani, mengungkapkan bahwa penambahan kursi pimpinan parlemen untuk periode ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja parlemen.

 

Hamdhani mengatakan, Fraksi Nasdem berpendapat revisi UU MD3 masih butuh pendalaman secara menyeluruh, dengan harapan bisa mendongkrak kinerja lembaga legislatif. “Fraksi Nasdem berpendapat revisi kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman,” jelasnya. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...