DPR Siap Ambil Alih Inisiatif Revisi UU Narkotika
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, foto : runi/hr
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berpendapat, Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Padahal Pemerintah sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba. Kondisi darurat narkoba untuk Indonesia harus dihilangkan, oleh sebab itu pemberantasan narkoba harus diperkuat, guna pemberantasan narkoba yang lebih maksimal, UU tentang Narkotika dan Psikotropika perlu direvisi.
Meskipun dalam kondisi darurat narkoba, ironisnya, sampai sekarang instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah. Dia menyayangkan para pemangku kepentingan tidak proaktif dalam pembahasan UU tersebut. “Dan tidak ada pergerakan dan kemajuan prosesnya, dalam hal ini Kemenkumham,” ujar Firman dalam keterangannya kepada media, Minggu (25/2/2018).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan jika pemerintah tidak siap, maka DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Menurutnya UU Narkotika sudah sangat mendesak.
“Saya mendesak kepada pemerintah, bila tidak sanggup menyelesaikan revisi UU Narkoba tersebut, maka DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Mengingat ini sudah memasuki tahun politik, dan bila ini tidak dapat selesai maka akan tertunda sampai penetapan Anggota DPR RI periode yang akan datang,” ungkapnya.
Menurut Firman, permasalahan UU Narkotika juga pernah disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat ini polisi masih belum mendapat dukungan UU tentang Narkoba yang kuat. Oleh karena itu, dibutuhkan UU Narkotika yang kuat dalam rangka memberantas peredaran narkoba.
"Sehingga UU itu dapat mendukung dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi dan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku penyelundupan dan pengedar narkoba yang sudah sangat marak dan nyaris tidak terkendali,” paparnya. (eko/sf)