DPR Siap Ambil Alih Inisiatif Revisi UU Narkotika

26-02-2018 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, foto : runi/hr

 

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berpendapat, Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Padahal Pemerintah sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba. Kondisi darurat narkoba untuk Indonesia harus dihilangkan, oleh sebab itu pemberantasan narkoba harus diperkuat, guna pemberantasan narkoba yang lebih maksimal, UU tentang Narkotika dan Psikotropika perlu direvisi.

 

Meskipun dalam kondisi darurat narkoba, ironisnya,  sampai sekarang instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah. Dia menyayangkan para pemangku kepentingan tidak proaktif dalam pembahasan UU tersebut. “Dan tidak ada pergerakan dan kemajuan prosesnya, dalam hal ini Kemenkumham,” ujar Firman dalam keterangannya kepada media, Minggu (25/2/2018). 

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan jika pemerintah tidak siap, maka DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Menurutnya UU Narkotika sudah sangat mendesak.

 

“Saya mendesak kepada pemerintah, bila tidak sanggup menyelesaikan revisi UU Narkoba tersebut, maka DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Mengingat ini sudah memasuki tahun politik, dan bila ini tidak dapat selesai maka akan tertunda sampai penetapan Anggota DPR RI periode yang akan datang,” ungkapnya. 

 

Menurut Firman, permasalahan UU Narkotika juga pernah disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat ini polisi masih belum mendapat dukungan UU tentang Narkoba yang kuat. Oleh karena itu, dibutuhkan UU Narkotika yang kuat dalam rangka memberantas peredaran narkoba.

 

"Sehingga UU itu dapat mendukung dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi dan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku penyelundupan dan pengedar narkoba yang sudah sangat marak dan nyaris tidak terkendali,” paparnya. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...