Pleno Baleg Sepakat RUU Sumber Daya Air Dibawa ke Paripurna
Seluruh fraksi yang berada dalam Baleg DPR RI menandatangani dan menyepakati dengan bulat RUU tentang SDA dibawa dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI/Foto:Azka/Iw
Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyepakati dengan bulat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Kesepakatan ini diambil, setelah Baleg mengadakan rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto dengan Tim Pengusul RUU Sumber Daya Air dari Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Lasarus. Totok mengatakan draf RUU Sumber Daya Air selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, dan selanjutnya ke pembahasan tingkat I.
"Pada hari ini Badan Legislasi mengesahkan draf RUU tentang Sumber Daya Air, yang telah selesai diharmonisasi, pembulatan dan penyempurnaan konsepsi terhadap draf ini, sehingga draf ini bisa dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan, yang selanjutnya dibahas di tingkat satu," papar Totok di Ruang Rapat Baleg, Selasa (3/4/2018) sore.
Menurut politisi PAN ini, RUU Sumber Daya Air disetujui secara bulat karena persoalan air adalah urusan yang sangat esensial bagi masyarakat. "Karena memang masalah air itu adalah salah satu masalah yang sangat vital bagi kepentingan masyarakat kita, sehingga perlu ada undang-undang yang dengan jelas dan tegas memberikan perlindungan kepada rakyat kita untuk dapat memanfaatkan sumber daya air, dan terutama agar kita dapat melestarikan sumber daya air untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara kita," jelas Totok.
Menurutnya yang menjadi catatan penting dari RUU Sumber Daya Air adalah hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan air yang bersih dan air yang sehat. Kemudian juga pemerintah agar bisa memberikan pengelolaan yang sebaik-baiknya. Disamping itu, diberikan kesempatan untuk swasta dan badan usaha yang lain untuk mengelola air dengan tetap mengedepankan hak-hak rakyat atas air.
"Kemudian peran swasta dan badan usaha yang lain dalam pengelolaan air itu tentu harus memberikan perlindungan kepada hak-hak rakyat. Dan negara bertanggung jawab untuk menjaga agar mata air kita tetap lestari, itu yang menjadi poin-poin penting dalam undang-undang ini yang akan dibahas lebih lanjut di Komisi V," urai Totok.
Berkenaan dengan peran serta swasta dalam pengelolaan air anggota dewan Dapil Jawa Timur V ini memaparkan, pemberian izin swasta dalam pengelolaan air didasarkan pada kajian-kajian kepentingan rakyat, kemudian pelestarian lingkungan, baru kepentingan usaha. "Jadi ketiganya harus memberikan hasil yang positif, yang tidak boleh merugikan rakyat dan negara," ujar Totok.
Pada dasarnya penguasaan air dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya, Totok menjelaskan kewenangan itu ada pada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memberikan perizinan, tentu akan ada syarat-syarat teknis yang akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah. (eko/sc)