Pesantren Kelak Sejajar dengan Lembaga Pendidikan Umum
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas foto : Azka/mr
Lembaga pendidikan pesantren dan keagamaan lainnya diharapkan kelak bisa disejajarkan dengan lembaga pendidikan umum, seperti SMP dan SMA. DPR RI sedang merumuskan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) yang kini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Demikian terungkap saat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menerima Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) di ruang rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Kamis (05/7/2018). “Dengan adanya RUU LPKP kelak lembaga pendidikan pesantren akan semakin kokoh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Supratman saat membuka pertemuan.
FKPM sangat mengapresiasi semua pihak termasuk DPR yang menginisiasi lahirnya RUU ini. Dunia pesantren akan mendapat pengakuan luas dan sejajar dengan dunia pendidikan lainnya. Para lulusan pesantren juga kelak bisa diterima di berbagai perguruan tinggi di dalam negeri. Selama ini, menurut delegasi FKPM, ijazah lulusan pesantren belum diterima di perguruan tinggi.
Pondok Pesantren Gontor saja yang sudah begitu lama berdiri, baru diakui dan diterima di berbagai unversitas pada tahun 2000. Ironisnya, masih menurut FKPM, perguruan tinggi di luar negeri malah bisa mengakui dan menerima para jebolan pesantren. Sebut saka negara-negara yang mengakui lulusan pesantren Indonesia adalah Mesir, Sudan, Yaman, dan lain-lain. Saat ini ada sekitar 27 ribu pesantren di Indonesia. Tentu dengan jumlah itu butuh regulasi setingkat UU yang memberi perlakuan khusus terhadap pesantren. (mh/sc)