Baleg Upayakan Pekerja Sosial Mendapat Payung Hukum

05-09-2018 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sarmuji di wawancara usai Rapat pengharmonisasian RUU tentang Praktik Pekerja Sosial.Foto :Runi/Rni

 

 

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat pengharmonisasian RUU tentang Praktik Pekerja Sosial. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sarmuji ini berupaya memberikan payung hukum agar pekerja sosial yang sudah berdedikasi mendapat penghargaan yang cukup dari negara. 

 

“Kita ingin para pekerja sosial yang sudah bekerja secara maksimal dan menekuni bidangnya dengan basis keilmuan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang selama ini sudah didedikasikan mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk payung undang-undang,” jelas Sarmuji usai memimpin rapat di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018). 

 

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, ruang lingkup pekerja sosial yang mendapat payung hukum dari undang-undang ini antara lain, yaitu para pelayan praktik pekerjaan sosial meliputi profesi pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pembangunan sosial, pengembangan sosial, dan perlindungan sosial. 

 

Ia mengatakan profesi yang sudah berdedikasi seperti pada pelayanan sosial selayaknya mendapat penghargaan yang cukup dari negara. “Kira-kira itulah batasan sekaligus ruang lingkupnya, supaya kita betul-betul menangkap apa tujuan di undang-undang ini,” ujar Sarmuji. 

 

Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur VI ini memaparkan, profesi pekerja sosial yang sudah tercatat di Kementerian Sosial akan mendapatkan hak dan payung hukum dari negara. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga profesi-profesi lain yang bisa masuk dalam ruang lingkup yang berkaitan dengan keriteria yang sebelumnya sudah disebut. 

 

“Batasan pekerja sosial yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah orang-orang yang bekerja melaksanakan tugas seperti misalkan Tagana, atau yang seperti ada di Kementerian Sosial, yang ada di panti-panti jompo, panti-panti sosial yang lain. Yang mereka betul-betul menekuni dan mendedikasikan  hidupnya di situ. Akan mendapat perlindungan dari negara dalam bantuk imbal balik yang baik dari negara,” urai Sarmuji. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...