Baleg Setujui RUU Peksos Jadi Usul Inisiatif DPR

14-09-2018 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI Sarmudji memimpin Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan agenda pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerjaan Sosial (Peksos) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.Foto :Runi/Rni

 

Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan agenda pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerjaan Sosial (Peksos) menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI, dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.

 

Sepuluh Fraksi di DPR RI menyetujui secara aklamasi setelah melakukan harmonisasi dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI Sarmuji di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

 

Supratman mengatakan, kehadiran RUU Peksos akan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya RUU Peksos,  maka status pekerja sosial akan jelas,  termasuk jaminan kesejahteraan. “RUU ini memberi landasan pijakan hukum terhadap profesi pekerja sosial yang selama ini sudah ada, tetapi pijakan hukumnya belum ada,” papar Supratman.

 

Ia menuturkan, selain memberikan legitimasi,  dengan adanya RUU ini, maka pekerja sosial akan diatur secara profesional melalui proses sertifikasi atau uji kompetensi. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar ada perbedaan yang jelas antara peksos dan volunteer, sehingga efektif dan tepat sasaran. Secara teknis, uji kompetensi akan dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi bersama organisasi yang membidangi profesi pekerja sosial.

 

“Selanjutnya, kualifikasi orang yang bisa bekerja dalam pengangkatan pekerja sosial harus menjadi lulusan sarjana pekerja sosial, karena memang ini sebuah profesi atau skill harus terpenuhi. Sehingga RUU ini sangat urgen untuk menampung pekerja sosial yang selama ini belum terlembagakan,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

 

Selaku pengusul RUU, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Fauzan mengatakan, RUU Peksos berupaya memberikan payung hukum agar pekerja sosial mendapat perlindungan dari negara. Tujuannya, agar pekerja sosial dapat diakui sebagai profesi profesional selayaknya di negara lain.

 

“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain,  sehingga memang diperlukan kehadiran negara, apalagi semakin kompleksnya permasalahan kesejahteraan sosial yang ada saat ini,” sambung politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...