Gubernur Kalbar Apresiasi Baleg Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Sarmuji bersama tim berfoto bersama dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji usai melakuka pertemuan.Foto :Mastur/rni
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (KK) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diapresiasi Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji. Ia mengatakan, kehadiran Baleg DPR RI membawa dampak positif bagi daerah, khususnya yang memiliki pos perbatasan.
Ketika menerima Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Sarmuji di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (25/10/2018), Gubernur Sutarmidji menilai UU ini sangat penting, karena daerah yang dipimpinnya ini memiliki sarana pelabuhan udara, darat dan laut yang memungkinkan masuknya orang dan barang dari luar daerah.
Apalagi pelabuhan laut yang tengah dibangun selesai, maka akan semakin padat. Karena itu, pihaknya memminta dengan lahirnya UU Kekarantinaan Kesehatan ini, harus didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan juga diiringi peralatan yang canggih, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi bagi implementasi UU ini.
“Sekarang saja untuk mendeteksi sabu-sabu saja masih ada hambatan, apalagi berbagai penyakit yang mungkin masuk dari luar negeri. Peralatan canggih sangat perlu, sebab aneka penyakit dari luar itu tidak mengandalkan insting, tapi alat berteknologi tinggi. Kasihan petugas di lapangan,” kilah Gubernur Kalbar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Sarmuji menyambut baik harapan Gubernur Kalbar, sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan bisa dilaksanakan di lapangan. Sesuai ketentuan UU, pemerintah daerah harus memberi dukungan atas pelaksanaan suatu UU dan peraturan turunannya.
“Apalagi UU ini tidak hanya menyangkut kepentingan pusat saja tetapi juga kepentingan daerah,” tandas legislator Partai Golkar ini dengan menambahkan justru UU ini lahir karena memperhatikan kepentingan daerah, terutama yang daerah perbatasan dan memiliki pos-pos lintas batas negara. (mp/sf)