Perlu Regulasi Jaminan Kesehatan Khusus Bagi TNI

05-12-2018 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Wuryanto (F-PDI Perjuangan)/Foto:Kresno/Iw

 

Peran TNI sebagai pelindung negara yang dituntut selalu siap siaga selama 24 jam penuh, harus berbanding lurus dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka beserta keluarganya.  Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian rujukan online ke Faskes TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Sekjen Kementerian Kesehatan, Dirjen Kekuatan Pertabanan (Kuathan) Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, Dirut PT. ASABRI (Persero) dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta, Rabu (5/12/2018).

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan rapat hari ini merupakan tindak lanjut RDP pada bulan Oktober sebelumnya. Menurutnya, yang mendesak adalah payung hukum untuk mengatur layanan kesehatan bagi TNI, PNS Kemhan dan keluarganya. Sebagai tahapan pembuatan regulasi, maka Komisi I mendorong dibentuknya task force atau gugus tugas.

 

"Jadi dibuat task force sehingga bisa dirumuskan detil dengan para stakeholder. Dari rumusan itulah kemudian didiskusikan sama DPR," ujar Bambang. Ia juga menjelaskan, pembentukan task force dengan leading sector dari Kemenkes sebagai tahapan membentuk payung hukum terkait pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Purnawirawan, PNS Kemhan beserta keluarganya. 

 

"Biasanya persoalan pokok para stakeholder adalah ego sektoral, koordinasinya jadi lemah. Nah, dengan task force pembicaraanya detil dan arahnya menjadi jelas, menuju kepada Peraturan Menteri yang mengakomodir semua kepentingan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, " jelasnya. 

 

Komisi I juga meminta agar perkembangan pembentukan dan pelaksanaan task force untuk dilaporkan secara berkala. "Ditargetkan bulan Januari minggu ke-2 kita tinggal ketok palu sebagai payung hukum untuk pelayanan kesehatan TNI," imbuhnya. 

 

Sebagai kesimpulan rapat, Komisi I juga menyepakati sistem rujukan online berjenjang bagi prajurit TNI, PNS Kemhan keluarganya serta purnawirawan diberlakukan secara khusus sementara menunggu regulasi. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Terima Dubes Yordania, Komisi I Bahas Pekerja Migran hingga Gencatan Senjata di Gaza
20-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Duta Besar Yordania, Sudqi Al Omoush, di...
Ahmad Heryawan: Kita Sambut Gembira Gencatan Senjata Hamas-Israel
19-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyambut gembira dan suka cita atas kesepakatan gencatan senjata...
Gencatan Senjata Langkah Penting Pulihkan Situasi Kemanusiaan di Palestina
16-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani pada hari Kamis (16/1) menyampaikan telah tercapainya...
Media Sosial Dibatasi Usia, Komitmen Indonesia untuk Masa Depan Anak Bangsa
16-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Habib Idrus Aljufri menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam merancang regulasi...