RUU Penyadapan Tak Kurangi Kewenangan KPK
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Kresno/od
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan mengganggu kinerja dan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, RUU Penyadapan akan memperkuat norma yang terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf rancangan undang-undang yang kami bahas," ungkap Supratman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Pimpinan KPK terkait substansi RUU Penyadapan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, RUU Penyadapan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana penyadapan perlu diatur dalam beleid khusus. Menurutnya, dalam RUU itu, kewenangan KPK dalam melalukan tata cara penyadapan tidak akan berubah, dalam hal ini harus izin pengadilan. Tetap ada pengecualian seperti yang diberikan oleh UU Tipikor, dan masuk sebagai norma ke dalam draf RUU.
“Kita juga menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan masuk ke dalam norma RUU ini, sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja. SOP itu diperkuat hingga tidak ada lagi yang perdebatan publik tentang kewenangan KPK dan lembaga penegakkan hukum yang lain," sambung legislator Partai Gerindra itu.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan KPK Laode M Syarief mengajukan beberapa usulan untuk mempermudah pekerjaan lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Salah satu usulan tersebut adalah batas waktu penghancuran hasil sadapan. KPK menginginkan agar batas waktu penghancuran hasil sadapan sebagai alat bukti peradilan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau inkrah. (ann/sf)