DPRD Malang Studi Penyusunan RUU di Baleg
endif
DPRD Kota Malang melakukan audiensi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rombongan anggota DPRD Kota Malang diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Baleg DPR RI Widiharto yang didampingi oleh beberapa Staf dan Tenaga Ahli Komisi Baleg DPR RI.
“Walaupun sudah diatur harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) selama 20 hari, seandainya ditemukan subtansi yang perlu dirumuskan lagi dan mengharuskan mengundang pengusul, bisa diperpanjang selama masa dua persidangan lebih lama lagi,” terang Widiharto kepada rombongan Anggota DPRD Kota Malang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Ia mencontohkan beberapa RUU yang masih belum terselesaikan. Salah satunya RUU mengenai penyiaran, salah satu penyebabnya adalah nilai volume yang cukup tinggi dan belum menemukan titik temu. “Ada RUU yang diharmonisasi di Baleg yaitu RUU mengenai penyiaran karena nilai volumenya sangat tinggi dan tidak ada titik temu antara fraksi-fraksi sendiri apalagi dengan pengusul karena pendapatnya yang berbeda,” paparnya.
Widiharto mengatakan RUU tentang penyiaran tersebut sudah lama tidak terselesaikan, bahkan sampai ditarik ke pimpinan DPR serta mengundang Menteri yang bersangkutan. Namun hingga saat ini RUU tersebut masih ada di Baleg dan tidak bisa dikembalikan ke pengusul dikarenakan dalam tata tertib (tatib) diatur Baleg tidak bisa mengembalikan ke pengusul.
Dalam tatib tersebut, Baleh tidak bisa mengembalikan ke pengusul karena dikhawatirkan ke depan akan terlalu gampang mengembalikan apabila ada subtansi yang Baleg sendiri tidak setuju. “Tidak bisa dikembalikan ke pengusul, karena khawatir ke depan Baleg akan terlalu gampang mengembalikan jika ada subtansi yang kira-kira tidak setuju, seolah-olah akan menghambat juga. Dan hal seperti ini yang juga menjadi kendala di DPR,” pungkas Widiharto. (tn/es)