Kebijakan Belum Berpihak pada Wilayah Kepulauan

12-12-2018 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Michael Wattimena di sela-sela Kunjungan Kerja Pansus Daerah Kepulauan ke Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/12/2018). Foto : Devi/Man

 

Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Michael Wattimena mengatakan bahwa  secara legal konstitusional, keberadaan Indonesia adalah negara kepulauan. Tujuh puluh persen bagian wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Tetapi mengapa sampai saat ini, kebijakan - kebijakan yang ada justru cenderung berpihak kepada wilayah kontinental atau daratan.

 

"Kebijakan yang ada saat ini tidak berpihak kepada kepulauan. Padahal dengan kondisi kepulauan yang ada ini sangatlah menjanjikan, karena harta karun (Indonesia) ada di sana," ujar Michael di sela-sela Kunjungan Kerja Pansus Daerah Kepulauan ke Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/12/2018).

 

Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, pengaturan wilayah laut Indonesia telah dikenal sejak lahirnya Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu yakni Djuanda Kartawidjaja.

 

"Dalam Deklarasi Djuanda dikatakan bahwa kita adalah archipelago state atau negara kepulauan. Sejarah sudah membuktikan bahwa negara kita adalah negara kepulauan. Dengan konstruksi kewilayahan tersebut, maka memberikan ruang yang sangat strategis bagi pengembangan segala potensi kewilayahan dan orientasi pencapaian tujuan nasional dalam konteks daerah-daerah yang bersifat kepulauan di Indonesia," tegas Michael.

 

Sehubungan dengan pembahasan draf RUU Daerah Kepulauan di tingkat Pansus DPR RI bersama pemerintah, Michael menyatakan bahwa Pansus Daerah Kepulauan tengah berupaya mencari masukan dan informasi penting secara langsung di lapangan guna penyempurnaan draft RUU tersebut, agar nantinya bisa sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai.

 

"Kedatangan kami ke Provinsi Sulawesi Utara ini adalah dalam rangka penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan. Kami berusaha memberikan masukan konkrit sesuai dengan fungsi legislasi. Terutama tentang strategi kebijakan pemerintah dalam mendorong pengembangan, percepatan, dan pemerataan wilayah kepulauan, dan juga penyempurnaan terkait pokok-pokok substansi dalam RUU tentang Daerah Kepulauan," paparnya.

 

Ia juga mengatakan, Pansus Daerah Kepulauan akan mengidentifikasi secara tepat substansi yang strategis terkait wilayah kepulauan yang ada di Indonesia. Pansus juga akan memetakan persoalan dan sekaligus solusi bagi upaya mengatasi kendala-kendala dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat diwilayah kepulauan.

 

"Kami berupaya memperoleh pertimbangan dalam rangka pengaturan wilayah kepulauan agar dapat mendorong pembangunan yang relatif berkeadilan dan sekaligus membangkitkan aktivitas sosial ekonomi lingkungan diwilayah kepulauan tersebut," ucap legislator dapil Papua Barat itu.

 

Seperti diketahui, Provinsi Sulawesi Utara sendiri merupakan salah satu provinsi yang terletak diujung utara Pulau Sulawesi yang berbatasan dengan Laut Maluku dan Samudera Pasifik. Sulut mempunyai 95,8 persen wilayah laut. Sulut juga mempunyai potensi sektor perikanan laut yang cukup tinggi yang dapat dikelola secara ekonomis untuk kebutuhan lokal maupun ekspor.

 

"Ada 8 daerah kepulauan dan ada 84 daerah tingkat II daerah kepulauan di Indonesia. Kita bisa merasakan tingkat kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat yang ada didaerah kepulauan bila dikomparansi dengan daerah yang kontinental. Oleh sebab itu, dengan terfasilitasinya RUU Daerah Kepulauan ini nantinya diharapkan bisa menjembatani kepentingan masyarakat yang ada didaerah kepulauan, baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota," terang Michael.

 

Dikatakannya, semua informasi dan aspirasi yang telah disampaikan kepada Pansus nantinya akan dijadikan sebagai bahan masukan penting bagi Pansus RUU Daerah Kepulauan dalam penyempurnaan substansi pembahasan RUU tersebut.  "Sehingga Pansus dapat menghasilkan produk legislasi yang mempunyai arah dan jangkauan yang komprehensif," tutupnya. (dep/mp/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...