RUU BPJS HARUS BERISI PENETAPAN DAN PENGATURAN
Guru Besar Hukum Ekonomi UI Erman Rajagukguk berpendapat Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) isinya bukan hanya penetapan (besichikking) tetapi juga pengaturan (regeling). Pendapat tersebut disampaikan saat memberikan masukan kepada Pansus RUU BPJS di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/1)
Erman menjelaskan penggabungan keempat badan yang sudah ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes) dimulai secara bertahap dan masing-masing badan masih tetap berdiri sendiri-sendiri, namun sistemnya sudah menjalankan SJSN.
“Dimulai dengan menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan lebih dulu, sehingga rakyat dapat berobat ke rumah sakit manakala ia sakit,” jelas Erman.
“Setelah program kesehatan berjalan dapat dilanjutkan ke program lain, misalnya jaminan hari tua dan jaminan kematian, demikian seterusnya,” tambahnya.
Menurut Erman penggabungan keempat badan tersebut memerlukan masa transisi. Karena masing-masing badan tersebut sebagai suatu perseroan terbatas mempunyai hak dan kewajiban berupa asset, tagihan dan hutang-hutang. Begitu juga dengan karyawan yang bekerja pada masing-masing perseroan tersebut mempunyai kaitan dengan masa kerja, gaji, tunjangan dan jaminan pension yang tidak sama.
Erman juga berpendapat bahwa BPJS dapat berdiri tidak hanya di Jakarta sebagai pusat, tetapi di daerah-daerah juga. Walaupun badan hukumnya terpisah antara pusat dan daerah.
“Karena itu pula perlu pengaturan adanya hubungan yang terkait antara BPJS pusat dan daerah walaupun badan hukumnya berbeda,” kata Erman.
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU BPJS yang dipimpin Achmad Nizar Shihab selain Erman Rajagukguk, hadir pula pakar di bidang perundang-undangan Oka Mahendra. (sc)