Tembakau Banyak Manfaatnya, Perlu Dilindungi UU

14-01-2019 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun saat mengikuti RDP dengan  Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesehatan Kerja, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos.Foto :Runi/rni

 

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun menuturkan, tembakau telah memberikan manfaat, terutama dibidang ekonomi dan lapangan pekerjaan, sehingga keberadaannya perlu dilindungi undang-undang. Di sisi lain, juga terdapat UU yang bersinggungan dengan tembakau, yakni UU Kesehatan. Ini perlu mendapat perhatian, karena hulunya tidak ada regulasi, tetapi hilirnya terdapat peraturan yang bersinggungan.

 

“Tembakau banyak manfaatnya, tapi sampai sekarang tembakau tak ada UU-nya. Hulunya tak diatur, tapi hilirnya banyak yang ngatur seperti UU Kesehatan. Karena itu kita konsen soal ini,” ungkap Misbakhun saat RDP dengan  Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesehatan Kerja, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/01/2019).

 

Usai menerima masukan dari sejumlah Dirjen tersebut, legislator Partai Golkar ini juga meminta penjelasan secara tertulis agar dapat didokumentasikan secara digital oleh Sekretariat Pansus. Mengingat pentingnya UU ini, maka dibutuhkan keseriusan dari pemerintah dan DPR RI tentunya.

 

“Yang utama kita ingin dapat masukan tertulis sebagai bahan referensi untuk melengkapi poin-poin mendasar. Perlu disampaikan bahwa UU ini adalah untuk mengatur tembakau sebagai komoditas. Tembakau banyak memberi manfaat bagi petani dan pekerjaan yang ada di sana itu banyak,” ungkap Misbakhun.

 

Kekompakan Pansus RUU Pertembakauan ini begitu nyata dalam usaha menyelesaikan UU ini. Hal senada diungkapkan Anggota Pansus RUU Pertembakauan Didi Irawadi Syamsuddin, yang mengatakan tembakau telah berkontribusi memberikan pemasukan negara yang cukup besar. Maka tak elok apabila negara abai terkait keberadaan tembakau.

 

“Industri tembakau sudah menghasilkan pemasukan negara yang cukup besar. Tak cuma negara saja,  tapi ada pihak lain yang diuntungkan, yakni pengusaha. Kita review kembali saat krisis 1998, penguasa yang selamat dari krisis adalah pengusaha yang bergerak bidang tembakau,” tegas legislator Partai Demokrat ini.

 

Namun kekompakan yang dilakukan Pansus DPR RI ini tidak dibarengi oleh keseriusan pemerintah. Karena hingga kini, pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga pembahasan secara rinci pasal demi pasal belum dapat dilakukan. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...