Sekretariat Baleg DPR Terima Kunjungan DPRD Indramayu dan Jembrana

25-01-2019 / BADAN LEGISLASI
Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi DPR RI Widiarto (kanan)  menerima kunjungan DPRD Kabupaten Indramayu. Foto: Azka/jk

 

Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi DPR RI Widiarto menerima kunjungan DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, yang ingin melaksanakan konsultasi koordinasi dalam meningkatkan kapasitas dan sebagai bahan referensinya dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

“Anggota Badan Legislasi jumlahnya lebih banyak dari Anggota Komisi. Diberi keanggotaan yang cukup besar ini supaya kinerja legislasinya lebih bagus. Meskipun kinerja legislasi tidak semata-mata dikerjakan dalam Badan Legislasi,” jelas Widi di ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

 

Sementara itu, Pimpinan Tim Kunjungan DPRD Kabupaten Indramayu yang diwakili oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan, tujuan kedatangan mereka adalah berkaitan dengan keinginan masyarakat Kabupaten Indramayu yang menginginkan adanya pembentukan daerah otonomi atau kabupaten baru.

 

“Masalah pemekaran ini sudah lama sekali diupayakan untuk bisa direalisasikan. Namun kami melihat dari daftar program legislasi nasional di RUU Prioritas DPR RI tahun 2019, nampaknya belum ada satu daerahpun yang masuk menjadi program prioritas,” ucapnya.

 

Dikatakannya, yang menginginkan terjadinya pemekaran sesungguhnya tidak hanya Indramayu, tetapi beberapa kabupaten lain juga ikut mengajukan. “Keinginan pemekaran di Indramayu ini mungkin lebih dahulu daripada Pangandaran yang sekarang telah menjadi kabupaten. Kami tertinggal terus. Ketika kabupaten lain sudah disahkan dan diundangkan menjadi kabupaten, tetapi kami harus berproses lagi,” paparnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, juga menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yakni yang terkait dengan masalah harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

 

Sama halnya dengan DPRD Kabupaten Indramayu, konsultasi koordinasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana dengan Sekretariat Baleg DPR RI itu juga nantinya akan dijadikan sebagai bahan referensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota wakil rakyat di daerahnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...