PEMERINTAH BELUM SIAP MEMBAHAS RUU BPJS
Pemerintah sampai saat ini belum siap membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Hal tersebut merupakan kesimpulan akhir Rapat Kerja Pansus RUU BPJS yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/2) Rapat Kerja Pansus RUU BPJS yang berjalan alot selama dua jam dihadiri tiga menteri dari delapan menteri terkait antara lain Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E.E. Mangindaan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Amida Alisjahbana. Seluruh Anggota Pansus RUU BPJS yang hadir mendesak pemerintah mempercepat pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasalnya, pemerintah dinilai sengaja memperlambat pembentukan BPJS. Padahal BPJS merupakan amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Matri menambahkan, bahwa DPR punya hak untuk membentuk dan menetapkan UU. Namun aneh, pemerintah hanya menginginkan DPR menetapkan UU. "Saya lihat saudara Menkeu tidak konsisten dengan kebijakannya. Kalau di UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR diberi ruang penetapan dan pengaturan, kenapa di UU BPJS ruang DPR dibatasi," ucapnya. Hal senada disampaikan Sri Rahayu Anggota Pansus dari Fraksi PDIP. Ia menyatakan keheranannya mengapa pemerintah keberatan BPJS dibentuk sebagai badan hukum nirlaba. "RUU BPJS ini sudah lama sekali molornya. Saya ingin tahu kenapa pemerintah keberatan BPJS ini dibentuk," cetusnya. Sementara Charles Mesang Anggota Pansus dari Fraksi Parta Golkar menambahkan, sebenarnya tidak ada alasan pemerintah memperlambat pembahasan UU BPJS. Sebab, jika program ini sukses yang namanya terangkat adalah pemerintah. "Dalam UU ini pemerintah yang diuntungkan. Kalau berhasil bukan DPR yang punya nama, tapi pemerintah," tandasnya. Sedangkan Zulmiar Yanri Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat menjelaskan jika bentuk badan hukum BPJS sama dengan BUMN, aka nada resiko dikemudian hari. Menurutnya kaidah-kaidah BPJS tidak terakomodir dalam UU BUMN. “Resikonya kita harus merevisi UU BUMN kemudian,” kata Zulmiar. Menurut Zulmir, apa yang sudah siap dilaksanakan saja dulu daripada menghambat jalannya pembahasan. “Kita jalan saja apa yang sudah siap dan apa yang bisa kita lakukan, agar tidak terjadi deadlock,” terangnya. |
Anggota Pansus dari Fraksi PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan mempertanyakan sebetulnya apa yang dinginkan pemerintah. Karena pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan pansus, pembahasan pansus hanya menghasilkan sedikit keputusan.
“Kami sudah mengundang beberapa pakar terkait BPJS, semua pakar menyatakan BPJS tidak bisa hanya penetapan tetapi harus penetapan dan pengaturan,” terang Hang.
“Jika kita hanya berkutat pada masalah tersebut, saya yakin tidak akan jadi BPJS,” tambahnya. (sc)/foto:iw/parle.