Baleg Targetkan Pencapaian 50 Persen Lebih Penyelesaian Prolegnas
Pimpinan Baleg menerima Hasil Evaluasi Pemerintah Prolegnas 2019 dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Foto : Geraldi/mr
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengajak Pemerintah dan DPD RI untuk berperan aktif agar target Prolegnas 2019 bisa dicapai hingga lebih dari 50 persen. Dia pun menyadari capaian legislasi saat ini masih sangat rendah, lebih kurang 18 persen dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 rancangan undang-undang.
"Kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR RI yang sekarang, rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang setidak-tidaknya bisa mencapai 50 persen lebih dari program legislasi yang sudah ditetapkan," ungkap Arif saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Untuk itu perlu ada pandangan dan sikap bersama antara DPR, Pemerintah dan DPD. Sekaligus mempertegas komitmen antara ketiga pihak tentang penyelesaiaan pembahasan rancangan undang-undang yang menjadi inisitif masing-masing pihak. Hal ini juga sebagai amanat konstitusi negara dan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua tentang MD3.
Legislator dapil Jawa Timur IV itu memaparkan saat ini perkembangan pencapaian Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2019 yang telah disahkan menjadi undang-undang. Terdapat tiga rancangan undang-undang dan tiga rancangan undang-undang komulatif terbuka. Sedangkan yang sedang menunggu surat presiden (Surpres) ada empat rancangan undang-undang.
"Yang masih dalam penyusunan di DPR, DPD, maupun di Pemerintah ada 15 rancangan undang-undang, dan sedang dalam proses harmonisasi di DPR ada dua rancangan undang-undang," jelas politisi Fraksi Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan itu.
Di sisi lain, mewakili pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan sepakat dilakukan percepatan penyelesaian RUU prioritas tanpa mengabaikan kualitas. "Pemerintah pada prinsipnya sepakat dilakukan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Prolegnas tahun 2019 yang menjadi kewajiban bersama-sama, antara DPR, DPD, dan Pemerintah, tanpa mengesampingkan kualitas sisi subtansinya," ujarnya. (eko/es)