Baleg Terima Aspirasi dari ADEKSI
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Foto: Azka/jk
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menerima aspirasi dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah dari PNS, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Supratman menyampaikan, terkait dengan pokok pikiran tentang persyaratan calon kepala daerah, DPR memiliki kesamaan pandangan dengan ADEKSI dan ADKASI. Bahwa kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan eksekutif tertinggi di daerah selayaknya dijabat oleh putra, putri terbaik. Maka dari itu selayaknya diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengabdikan diri pada daerah.
"Perlu kita ketahui, saya sampaikan kepada teman-teman ADEKSI, sebenarnya pikiran kita sama, jadi intinya DPR RI di antara 10 fraksi yang ada saat ini juga memiliki pandangan yang sama. Karena ini menyangkut soal persyaratan pencalonan," jelas Supratman di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Meskipun demikian, dia mengingatkan agar semua pihak memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pencalonan menjadi kepala daerah. "Memang ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi, berkaitan kewajiban mundur dari keanggotaan DPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap persyaratan pencalonan menjadi kepala daerah," papar Supratman.
Di sisi lain Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) ADEKSI, Armuji, berharap kepada DPR agar bisa membantu melakukan perubahan pada aturan tersebut. "Oleh karena itulah kami berharap di DPR RI dengan sisa waktu masa bakti, nanti saat 2020 maka supaya dengan ektra cepat, dengan waktu yang cukup singkat ini mengubah satu pasal, DPR RI bisa membuat Pilkada 2020 caleg yang dari DPRD, DPR, DPD, dan PNS tidak perlu mengundurkan diri," pintanya. (eko/es)