Sistem Kuota Rokok Bebas Cukai Harus Dihapus
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Pertembakauan Firman Soebagyo Foto : Puntho/mr
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menyoroti pemberlakuan sistem kuota produk rokok bebas cukai. Firman menyebut, hal tersebut justru memberikan peluang yang besar beredarnya rokok ilegal. Maka, Firman mengimbau, sistem kuota tersebut dihapuskan dan diganti dengan penerapan cukai untuk seluruh produk tanpa terkecuali.
“Semakin besar kuota rokok yang mendapatkan pembebasan cukai, maka semakin besar peluang rokok ilegal untuk beredar. Kuota ini bisa menjadi grey area. Oleh karena itu, kalau sistem kuota bisa menimbulkan kerawanan, maka lebih baik kita menerapkan prinsip bahwa semua produk tanpa terkecuali harus dikenakan cukai,” ujar Firman, usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Pertembakauan ke Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/6/2019).
Politisi Partai Golkar itu optimis, jika hal itu diberlakukan, maka berdampak positif pada penerimaan negara. Lebih lanjut, upaya monitornya juga begitu mudah dilakukan karena jika ada rokok yang beredar tanpa cukai, maka dengan mudah bisa diidentifikasikan bahwa rokok tersebut merupakan kategori produk ilegal.
“Jadi itu salah satu yang menjadi catatan kami dalam membuat aturan dasar hukum. Tentunya, ini semua akan tetap dengan dilakukan sinkronisasi terhadap UU yang sudah terlebih dulu ada. Sehingga, tidak ada tumpang tindih UU yang satu dengan yang lain. RUU ini betul-betul diupayakan memberikan sebuah solusi yang komprehensif,“ pungkas Firman.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, berdasarkan penelitian KPK, ditemukan adanya kebocoran anggaran negara akibat kuota pembebasan cukai itu. “Dengan kuota pembebasan cukai, maka bagi yang masuk kuota ada kebijakan untuk tidak membayar cukai. Namun, berdasarkan penelitian KPK, ditemukan kebocoran di sektor itu,” tuturnya.
Nirwala menambahkan, terjadi disparitas rokok mencapai 62 persen antara yang membayar cukai dengan yang tidak membayar. Sehingga, setelah diteliti ulang, pihaknya dengan data terakhir menemukan bahwa rokok yang sudah terlanjur menggunakan fasilitas kuota pembebasan cukai dan kemudian masuk ke Batam, ternyata jumlahnya cukup untuk menyuplai keperluan Batam selama enam bulan.
“Produk rokok yang sudah terlanjur masuk ke Batam dengan menggunakan fasilitas kuota pembebasan cukai ini, berdasarkan penemuan dengan data terakhir ternyata jumlahnya cukup mencengangkan. Jika ditotal, maka jumlahnya cukup untuk menyuplai keperluan Batam selama 6 bulan. Ini dapat diartikan bahwa kuota yang diberikan saat ini terlalu besar. Namun demikian, rekan kami di BP Batam mengklaim bahwa per tanggal 17 Mei 2019 sudah mencabut kuota pembebasan cukai tersebut,” tutup Nirwala. (pun/sf)