KPP Usul Batas Usia Perkawinan Disamakan Jadi 19 Tahun

25-06-2019 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Eva Kusuma Sundari Foto : Oji/mr

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI yang mengusulkan disamakannya batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi untuk merevisi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Anggota Baleg DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, berdasarkan Putusan MK sudah menyetujui batas usia perkawinan minimal 18 tahun. Namun KPP mengusulkan batas itu diberlakukan tidak hanya untuk perempuan atau laki-laki saja tetapi harus disamakan atas dasar kepentingan konstitusi dan kesetaraan berbasis gender.

 

“Harus ada kesetaraan, oleh karena itu diusulkan 19 tahun. Nantinya, batas usia ini akan menjadi bahasan di internal Baleg, tapi kita harus merujuk pada keputusan MK. Jadi dasarnya Keputusan MK yang sudah memutuskan batas usia minimal itu 18 plus,” jelas Eva selepas audiensi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini melanjutkan, meskipun Putusan MK telah memberi waktu selama tiga tahun dan bersifat final and binding, Baleg akan tetap mendorong adanya revisi terbatas terhadap UU Perkawinan ini. Menurutnya, DPR RI tidak perlu menunggu sampai tiga tahun.

 

Karena menurut legislator yang berasal Dapil Jawa Timur VI ini, dalam jangka waktu tersebut akan banyak ekses dan laporan tentang maraknya perkawinan anak. “Kalau DPR sudah mengetok dalam  periode ini, itu sudah menjadi tindak kriminal untuk melakukan perkawinan anak. Jangan sampai tunggu 3 tahun dulu,” pungkasnya.

 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini akan menjadi bahan rapat internal Baleg. “Nanti pembahasannya seperti apa, apakah 19 tahun atau 18 tahun, itu dalam proses pembahasan. Ini jadi bahan berharga untuk proses pembahasan. Selanjutnya apa yang disampaikan KPI akan kita terima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk diagendakan rapat di internal kita,” tutupnya saat memimpin rapat audiensi. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...