KPP Dukung Revisi Terbatas UU Perkawinan

26-06-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Komisi X DPR RI sekaligus Anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI Hetifah Sjaifudian Foto : Oji/mr

 

Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI Hetifah Sjaifudian berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 Tahun 2017 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan, sebelum masa bakti Anggota Parlemen periode 2014-2019 berakhir. Putusan MK itu terkait batas usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan.

 

“Mudah-mudahan dengan rapat hari ini, Baleg bisa menanggapi dan memasukkan masukan usulan ini menjadi bahan rapat internal. Tentu kita berharap dalam proses  pengambilan keputusan itu, baik anggota parlemen dan civil society seperti KPP tetap bisa dilibatkan,” jelas Hetifah usai menyampaikan aspirasi terkait UU Perkawinan kepada Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

 

Hetifah menambahkan, KPP  memiliki 3 sasaran untuk mewujudkan revisi tersebut. Pertama, dengan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait pencegahan perkawinan anak dengan tidak melakukan diskriminasi hukum bebasis gender. Kedua, memberikan kepastian hukum terhadap batas usia minimum perkawinan anak dengan mempertimbangkan perlindungan hak-hak anak. Ketiga, dengan memperjelas prosedur dispensasi terhadap perkawinan sesuai terkait dengan tata cara dan prosdur dispensasi melalui PP.

 

Politisi Partai Golkar ini juga mendukung masuknya revisi UU Perkawinan ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, revisi terbatas bisa dimasukkan dalam skema akumulasi terbuka untuk bisa ada dalam Prolegnas. Ini perlu disusulkan sehingga menambah produktivitas DPR RI dan dampaknya sangat baik untuk advokasi terhadap penghentian perkawinan anak-anak.

 

“Kami dari Kaukus Perempuan Parlemen, tentunya sudah menerima aspirasi dari berbagai kalangan khususnya para aktivis dan kelompok-kelompok komunitas perempuan yang mengharapkan DPR merespon Putusan MK ini dengan cepat, supaya jangan melewati periode anggota yang akan berakhir,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...